• Berita Terkini

    Selasa, 06 Agustus 2019

    Gadaikan Motor Cicilan, Warga Tamanwinangun Divonis 7 Bulan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (5/8/2019), memvonis seorang perempuan warga Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen, LE, bersalah karena kasus fidusia.

    LE terbukti menggadaikan sepeda motor cicilan. Hakim Ketua Agung Prasetyo SH MH menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan

    Vonis yang diterima LE, terhitung lebih ringan. Ini bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margono SH. Dalam hal ini JPU menuntut terdakwa LE, selama  1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta . JPU menjerat LE dengan menerapkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia subsidair Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen tersebut, LE menyatakan menerima. Sementara itu disisi lain Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

    Persoalan berawal saat SE mengajukan kredit pembelian sepeda motor matic. Ini pada awal tahun 2018 dengan silam. Adapun nilai pinjaman yakni Rp 22.814.000. Dalam perjanjian dengan PT Bussan Auto Finance (BAF), disepakati angsuran selama 35 kali. Ini dilaksanakan dengan kesepakatan tiap bulannya LE mengangsur Rp 671 ribu. Angsuran pertama dimulai Mei 2018.

    Semula angsuran LE lancar. Artinya Setelah sepeda motor Mio dengan nomor polisi AA-6852-MJ ditangan LE, pihaknya aktif mengangsur. Ini dilakukan hingga angsuran ke sembilan. Namun pada angsuran ke 10 hingga kini, LE  tidak lagi pernah mengangsur.

    Atas perkara tersebut, pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) telah mencoba melakukan tahapan demi tahapan hingga berakhir mensomasi. Kendati demikian LE tidak kunjung menanggapi dan terkesan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan motor. Bahkan tanpa sepengetahuan dan seijin PT BAF, motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

    Adanya hal tersebut diketahui oleh PT BAF usai mendatangi rumah LE. Kedatangan PT BAF Kerumah LE dengan tujuan untuk menagih. Saat itu diketahui jika ternyata motor yang dimaksud telah digadaikan. LE menggadaikan motor itu ke tetangganya, pada 8 Januari 2019. Dari penggadaian tersebut, LE menerima uang Rp 5 juta. Atas hal tersebut, PT BAF mengalami kerugian Rp 17 juta lebih. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Perkara itu dilaporkan pada Mei 2019 kemarin. Kala itu pula diketahui ternyata LE tengah berurusan dengan polisi. Ini pada kasus yang berbeda. Pada kasus lain ini, LE diduga menggelapkan uang nasabah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Pejagoan hingga Rp 400 juta. Aksi nekadnya dilakukan untuk membayar hutang kepada beberapa pihak.
    Sementara itu Slamet Suradi dari PT Bussan Auto Finance (BAF) saat ditemui usai persidangan menyampaikan menyayangkan adanya perkara tersebut.  Kendati demikian adanya perkara ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku. Disisi lain hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jaminan pinjaman. Ini lantraran dapat berurusan dengan hukum. "Kalau sudah pelanggaran hukum, kami tentu akan bersikap tegas," paparnya.
    Pihaknya menambahkan, adanya produk hutang, memang menjadi hal yang baik untuk masyarakat. Yakni pembelian dapat dilakukan dengan sistem angsuran. Kendati demikian jika hal ini disalahgunakan tentunya dapat berurusan dengan hukum. “Untuk itu masyarakat perlu berhati-hati dan harus ada iktikad baik. Jangan sampai melepas jaminan fudisia tanpa sepengetahuan pihak terkait,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top