• Berita Terkini

    Jumat, 23 Agustus 2019

    Curi Pompa Air, Pria di Kebumen Sembunyikan Pompa Air Curian di Area Makam

    fotopolreskebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- WR (21), seorang pria warga Kecamatan Ambal harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri pompa air milik warga desanya sendiri. WR berdalih, terpaksa melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan hidup.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, menyampaikan, WR saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kepada petugas, tersangka diketahui sudah melakukan aksi kejahatannya selama 4 kali.

    "Pertamanya pelaku melakukan pengamatan pada siang hari di sawah desanya sendiri. Karena mengetahui para petani di desanya tidak membawa pulang mesin pompa air ke rumah, pelaku pada dini hari melancarkan aksinya," ujar AKP Joko Maryono saat jumpa pers kasus tersebut, Kamis (22/8/2019).

    Agar tidak ketahuan, tersangka tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya. "Barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa ke rumah," lanjut Kapolsek Ambal.

    Untuk barang-barang curian selanjutnya pelaku menitipkannya di rumah orang lain dengan alasan akan diperbaiki. "Karena pelaku berhasil melancarkan aksi yang pertama, pelaku kemudian melancarkan aksi berikutnya, dan barang hasil curiannya dititipkan di rumah orang lain dengan alasan nitip dulu karena akan di perbaiki", ujar AKP Joko Mulyono.
    Tersangka sendiri mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ia berdalih, tidak memiliki uang untuk biaya hidup. Apalagi, ia juga baru punya anak yang umurnya masih 15 hari.

    "Niatnya mau saya jual kiloan (rongsokan), tapi tidak ada yang mau", ujar WR saat ditanya petugas.
    Apapun itu, tersangka dijerat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1. KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top