• Berita Terkini

    Sabtu, 13 Juli 2019

    Warga di Kebumen Menolak Pemagaran, TNI AD Bersikeras

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah cukup lama terkesan "adem", persoalan di kawasan selatan Kebumen (urut sewu) antara TNI AD dan warga, kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir. Ini setelah TNI AD kembali berencana melanjutkan pemagaran di kawasan urut sewu.

    Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPKKS) dan Urut Sewu Bersatu (USB) menyatakan penolakan rencana TNI AD yang bakal membangun pagar di dua desa Kecamatan Buluspesantren, meliputi Desa Brecong dan Setrojenar serta Desa Entak Kecamatan Ambal.

    Dalam beberapa hari terakhir, suara penolakan rencana pembangunan pagar TNI AD di kawasan urut sewu kembali terdengar. Bahkan, pada Kamis sore (11/7/2019), TNI AD mengundang sejumlah elemen masyarakat ke kantor Dislitbang TNI AD, di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.

    Di saat yang sama, warga menggelar unjuk rasa menolak rencana TNI AD tersebut. Mereka membawa spanduk dan menggelar doa bersama di lapangan Desa Setrojenar yang persis berada di depan Dislitbang TNI AD.


    Aksi warga kemudian berlanjut dengan bertemu dan menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (12/7). Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0709/Kebumen Letnan Kolonel (Letkol) Inf Zamril Philiang berserta jajarannya.

    Tampak juga, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono SH, Kepala Bagian Hukum Irapuspitasari SH dan lainnya. Sementara dari Warga Urut Sewu datang tokoh masyarakat Kyai Imam Zuhdi, Widodo SunuNugroho SP, Seniman, Dr Teguh Purnomo SH MH MKn dan sejumlah tokoh lain.

    Sayangnya, pertemuan itu berakhir deadlock alias tidak menemukan titik temu.

    Dalam kesempatan tersebut, Dandim Letkol Inf Zamril Philiang menegaskan, pemegaran akan dilaksanakan. Ini melanjutkan program pemagaran sebelumnya. Kali ini pemagaran dilakukan sepanjang 2,7 kilometer. Adapun desa yang dilintasi yakni Setrojenar, Brecong  Kecamatan Buluspesantren dan Desa Entak Kecamatan Ambal.

    Letkol Inf Zamril Philiang menegaskan pemagaran dilaksanakan untuk mengamankan tanah negara. Sehingga yang digunakan untuk latihan TNI. Dalam hal ini Kodim 0709/Kebumen bukan yang melaksanakan pemagaran melainkan hanya melaksanakan pengamanan pemagaran saja.

    "Kami TNI hanya melaksanakan pengamanan pemagaran. Pemagaran dilaksanakan dengan anggaran negara dan untuk memagar tanah negara, " tuturnya.

    Dijelaskannya, tanah negera tersebut terdaftar pada Kementrian Keuangan dan pengelolaanya diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan). Dari Kemhan diserahkan ke Komando Daerah Militer  (Kodam). Dalam hal ini Kodam akan melaksanakan pemagaran, dan memerintah ke Kodim untuk melaksanakan pengamanan.

    "Kawasan tersebut dijadikan laboratorium latihan dan uji senjata. Pemagaran dilaksanakan untuk pengamanan, "ungkapnya.

    Zamril Philiang meminta, tak ada lagi istilah TNI merampok atau merampas tanah rakyat. Sebab TNI tidak mungkin menguasai tanah. Itu merupakan tanah negara dan difungsikan untuk kepentingan negara.

    Sehingga tidak mungkin TNI merampas atau merampok tanah rakyat. TNI tidak mungkin bisa mengambil tanah rakyat. TNI tidak mungkin bisa menjual atau menggandaikan tanah negara. Itu semua untuk uji senjata yang dibeli dari uang rakyat. Dan ini juga untuk keamanan negara atau rakyat. “Kalau ada yang ngomong TNI merampas atau merampok tanah rakyat akan berhadapan dengan saya,” paparnya.

    Terkait dengan adanya sengketa dari tanah tersebut, Dandim  Letkol Inf Zamril menegaskan, masyarakat dapat menempuh ranah hukum. Nantinya pengadilanlah yang akan memutuskan dengan seadil-adilnya. “Kalau perlu ke ramah hukum ya silahkan. saya yakin pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya,” ungkapnya.

    Tokoh masyarakat Urut Sewun Kyai Imam Zuhdi dalam kesempatan itu menyampaikan alasan mengapa mereka terus melakukan penolakan terhadap rencana TNI AD di kawasan urut sewu.

    Ia meyakni, tanah di kawasan tersebut adalah tanah hak milik warga. Imam mengaku mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah dan valid. Ini berupa  C1 dan sertifikat tanah rakyat.

    "Warga mempunyai bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Kalau sampai diambil kami akan menuntutnya. Jika tidak berhasil menuntut di dunia, kami akan menuntut di akherat. Bupati tolong, sebelum persoalan selesai jangan ada pemagaran,” terangnya.

    Sementara, Ketua FPPKS, Seniman menegaskan sejarah tanah urut sewu tidak lepasa dari kebijakan pemerintah tahun 1950.  Pada tahun tersebut ada pendataan tanah. Selain itu muncul Petuk dengan logo gambar Garuda. Sedankan sertifikat tanah dilaksanakan apda tahun 1963 hingga 1969. Batas kepemilikan tanah yakni laut.
    Dalam kesempatan tersebut Sunu menegaskan melihat hal ini semua pihaknya semakin yakin jika seharusnya TNI kembali ke barak. TNI banyak dibekali dengan pendidikan perang sehingga tidak cocok kalau bergabung dengan masyarakat sipil.

    “Ilmu bermasyarakat berbeda dengan ilmu perang. Kalau kali ini Dandim keberatan disebut merampas tanah rakyat terus kami harus menyebut dengan istilah apa?. Selama proses oemagaran di Wiromartan tidak ada sepucuk surat pun dari TNI yang dilaayangkan ke desa,” ungkapnya.

    Sementara, Ketua USB, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, warga telah jelas sebagai pemilik lahan karena mempunyai sertifikat tanah. "Sedangkan dari pihak TNI kalau merasa mempunyai tanah tersebut alasannya apa? Buktinya juga apa. Kalau itu tanah negara buktinya apa. Kalau merasa punya seharusnya dapat membuktikan."

    “Seharusnya ini diselesaikan dulu. Biar jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut. Setelah jelas yakni ada putusan pengadilan dan terbukti itu bukan milik warga baru dilaksanakan pemagaran,” tegasnya.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top