• Berita Terkini

    Rabu, 17 Juli 2019

    Waltah KPK Dipecat

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawal tahanan (Waltah) Rutan KPK berinisial M. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sanksi terhadap M dijatuhkan lantaran ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin kala mengawal terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham di RS MMC Jakarta. Ulah M membuat KPK terkesan digembosi dari dalam.

    Pemberian sanksi, kata dia, merupakan keputusan pimpinan yang berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK. "Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

    Pengawal itu sebelumnya ditugaskan untuk mengawal Idrus Marham guna menjalani pengobatan di RS MMC, Kuningan, Jakarta, pada 21 Juni 2019 lalu. Pengobatan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
    Dalam proses pengawalan, Ombusman Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya dugaan maladministrasi. Seperti Idrus yang tak mengenakan rompi tahanan, hingga menggunakan ponsel untuk berkomunikasi.

    Febri menambahkan, proses penelusuran dugaan maladministrasi tersebut dilakukan oleh PI KPK melalui mekanisme pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dan pembelajaran bukti-bukti elektronik.

    "Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

    Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Febri menyatakan KPK juga melakukan pembenahan terhadap izin berobat tahanan.Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus.
    "KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," tegasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Ombudsman. Ia berterima kasih lantaran berdasarkan laporan tersebut pihaknya dapat melakukan pembenahan secara internal.

    "Jadi akibat informasi dari Ombudsman maka kami melakukan penyelidikan sendiri. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi dari Ombudsman itu betul adanya," ujar Laode.

    Ia menjelaskan, penyelidikan PI berbuah dua kesimpulan. Pertama, M membiarkan tahanan pergi makan selama lebih dari dua jam pasca pengobatan. Kedua, M terbukti menerima uang sebesar Rp300 ribu yang diduga berasal dari kerabat Idrus Marham.

    Laode mengaku tak tahu secara pasti peruntukkan pemberian uang tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV di RS MMC, usai menerima uang M lalu pergi membeli makanan. Ia menduga, itu merupakan semacam uang makan.

    Kendati demikian, hal tersebut tetap saja tidak dibenarkan. "Kami lihat, yang setelah itu dia pergi beli makanan. Mungkin itu uang makan atau uang kopi atau apa gitu. Tapi itu tidak boleh," paparnya.

    Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Laode, PI turut menemukan adanya unsur pidana. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pimpinan langsung melakukan pemecatan. Ia juga mengakui, proses penanganan perkara lebih lanjut pun tengah dibahas oleh pimpinan.

    "Setelah dilakukan penyelidikan karena ada unsur pidananya maka tidak ada lagi sidang Eetik. Yang langsung kita melakukan pemecatan. Lapor polisi? Untuk yang seperti itu kita lagi bicarakan. Apakah penghukuman dengan itu belum cukup," ucapnya.

    Laode pun memastikan pihaknya juga akan mendorong pejabat KPK yang bertanggung jawab melakukan pembinaan Waltah untuk membenahi standar operasional prosedur (SOP) pengawalan tahanan. "Kami memang akan meminta semua pejabat yang bertanggung jawab untuk pembinaan dari pengawal tahanan itu untuk diperbaiki sistemnya," tukasnya.
    Meski demikian, kata Laode, pihaknya belum bisa memastikan untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap Idrus Marhan terkait pelanggaran ini. "Kita akan lihat. Kan ini karena penyelidikannya menyeluruh kita lihat dan kita ingin juga tanyakan ada yang memberi uang itu," pungkasnya.
    Seperti diketahui, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindak pidana suap kepada petugas pengawal tahanan berinisial M atas pengeluaran dan pengawalan tahanan Rutan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Idrus Marham.

    Tindak pidana suap ini tertangkap kamera CCTV Rumah Sakit MMC ketika seorang pria berkacamata yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat Idrus memberikan sejumlah uang tanpa bungkus kepada M saat mengawal mantan menteri sosial itu berobat gigi. (riz/fin/tgr)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top