• Berita Terkini

    Kamis, 18 Juli 2019

    Usai Kalirejo Pol PP Usut Dugaan Pelanggaran Pilkades Srati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usai menetapkan tersangka pada dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, Satpol PP Kebumen menangani kasus serupa di Desa Srati Kecamatan Ayah. Satpol, sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

    Lima saksi diperiksa maraton di Mako Satpol PP Kebumen, Rabu (17/7). Adapun kelima saksi tersebut berasal dari unsur panitia. Ini meliputi Ketua Panitia Mustolih, Sekretaris Khaeroni dan Bendahara Nurhadi.  Selain itu yakni dua calon Kepala Desa Srati, masing-masing Riyadin dan H Alimiun SPdI.

    Selain kelima orang tersebut, Satpol PP bakal memeriksa lima saksi lainnya, yang dijadwalkan Kamis (18/7). Bedanya, kelima saksi tambahan ini tidak diperiksa di Mako Satpol PP melainkan di Desa Srati. Ini dilakukan, karena sebagian saksi tersebut sudah lanjut usia.

    Mereka yang bakal dimintai keterangan hari ini, masing-masing Sunarti, Rokhyati, Satiyem, Ahmad Fahrur dan Mohammad Rikin Sutono. Jadi total ada 10 orang saksi yang bakal diperiksa Satpol terkait dugaan pelanggaran Pilkades Srati.

    Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Eko Purwanto SSTP MSi menyampaikan dugaan kasus pelanggaran pilkades tersebut dilaporkan pada Jumat 5 Juli 2019. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu calon kepala desa. "Adapun pihak terlapor pada kasus ini yakni Panitia Pemilihan Pilkades Desa Srati Ayah," tuturnya didampingi Penyidik Heru Riyanto.


    Dijelaskan pula, dugaan pelanggaran kasus di Desa Srati sama dengan yang terjadi di Desa Kalirejo Kebumen yakni menggunakan hak pilih orang lain. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Perda tersebut Pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

    Sebelumnya diberitakan Satpol PP Kebumen telah menetapkan satu tersangka  berinisial MS warga Desa Kalirejo Kebumen. MS menjadi tersangka setelah ia menggunakan hak pilihnya di Kalirejo meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top