• Berita Terkini

    Kamis, 04 Juli 2019

    Pemkab Kebumen Tolak Menunda Pelantikan Kades Terpilih

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aliansi Masyarakat Anti Wuwuran Kebumen (AMAK), Rabu (3/7/2019) menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 346 desa pada 25 Juni lalu.

    Salah satu poin tuntutan mereka, Pemkab diminta menunda pelantikan kades terpilih yang bermasalah. Kabag Hukum Ira Puspitasari dan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasyid menegaskan, tuntutan AMAK terkait penundaan pelantikan kades terpilih tidak dapat dilakukan.

    Kendati ada pelanggaran Pilkades, tahapan proses tetap harus berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. “Pelantikan tidak boleh menunggu putusan pengadilan. Pelantikan tetap dilaksanakan meskipun proses hukum tetap berjalan. Adapun keberlangsungan kades yang bermasalah, tergantung bagaimana putusan pengadilan nanti. Namun pelantikan tetap dilaksanakan sesuai yang dijadwalkan,” tuturnya.

    Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar menegaskan, tahapan pelantikan kepala desa terpilih Pilkades serentak terus berjalan. Badan Permusyawarahan Desa (BPD) telah mengusulkan hasil Pilkades. Dalam usulan tersebut, berita acara juga telah ditandatangani saksi dari masing-masing Cakades. "Kades terpilih sudah ditetapkan dengan pengesahan SK. Pelantikan kades terpilih tahap pertama akan dilakukan 18 Juli untuk 115 desa," ungkapnya.

    Kendati tidak dapat dilakukan penundaan, namun Frans menegaskan proses dugaan pelanggaran Pilkades tetap dapat dijalankan. Kendati demikian, dugaan pelanggaran ditangani oleh Satpol PP Kebumen. Laporan pun tetap dapat dilakukan dengan catatan disertai saksi dan bukti yang lengkap.

    Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Pilkades yang masuk sudah ditindaklanjuti. Laporan yang masuk dari Desa Brecong telah dicabut. Adapun laporan dari Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, kini tengah dalam pendalaman.

    Sedangkan laporan Desa Tlogopragoto menjadi kewenangan Diapermades PPPA. “Hingga kini satu-satunya laporan yang telah memenuhi dan akan diproses yakni dari Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menegaskan penundaan pelantikan kades terpilih tidak dapat dilakukan. Pasalnya jabatan kades tidak boleh kosong. Terlebih jika nanti ada penundaan, maka harus menyiapkan Plt kepala desa dari unsur PNS Pemkab Kebumen. "Proses tindak lanjut dugaan pelanggaran Pilkades silahkan ditangani pihak terkait," paparnya.

    Usai dari Pendopo Bupati rombongan AMAK yang terdiri dari sekitar 50 orang kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kebumen. Setelah berorasi sesaat, rombongan diterima oleh anggota Komisi A DPRD Kebumen Kurniawan.

    Dalam kesempatan itu Kurniawan menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan AMAK yakni revisi Perda Kebumen Nomor 10 Tahun 2016. “Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini kepada Ketua Fraksi, setelah itu mengkomunikasikan kepada dinas terkait,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top