• Berita Terkini

    Rabu, 24 Juli 2019

    Pemkab Dinilai Lamban Tangani Pelanggaran Pilkades 2019

    Dr Teguh Purnomo SH MH MKn 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pengacara yang juga merupakan Penasehat AMAK Dr Teguh Purnomo SH MH MKn menilai Pemerintah Kabupaten Kebumen terkesan lamban dan kurang responsif. Ini dalam menangani beberapa perkara yang terkait dugaan pelanggaran Pilkades 25 Juni 2015 lalu.

    Terdapat tiga alasan klasik yang sering muncul ke permukaan. Ini seperti dana untuk mengawal proses hukum yang terbatas, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbatas dan regulasi yang belum memadai. Hal tersebut tentu tidak tepat jika muncul ke permukaan dalam pengelolaan pemerintahan yang profesional.

    Demikian dikatakan Ahli Hukum Pemilu dan Hukum Tata Negara Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn. Pihaknya yang merupakan Dosen Pendidikan Anti Korupsi di Polteknik Dharma Patria Kebumen menyampaikan hajat Pilkades adalah hajat yang sudah pasti waktunya. Selaian itu jelas pula ketentuan aturannya dan prosedur penindakan hukumnya jika terjadi sebuah pelanggaran.

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6  tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

    "Ini sudah cukup untuk menjadi cantelan dan dasar hukum atas proses hukum yang harus dilakukan oleh Pemkab Kebumen terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi sebelum. Ini yang terjadi saat dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kebumen 25 Juni 2019 yang lalu,” tuturnya, Selasa (23/7/2019).

    Menurut Dr Teguh, kesan lain yang dimunculkan oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Kebumen selain penanganan sangat lamban prosesnya pun terkesan pilih-pilih.

    "Dua perkara yang saat ini sudah masuk penyidikan di Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah perkara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,  tetapi bisa memberikan suaranya dengan undangan milik orang lain yang tidak bisa datang ke TPS. Itu terjadi di Desa Srati Kecamatan Ayah dan Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen," ungkapnya.
    Hal tersebut, lanjutnya, belum menyentuh pada pelanggaran politik uang, suap, gratifikasi atau tindak pidana serius lainnya. “Untuk kasus politik uang, suap dapat mendiskualifikasi kepala desa terpilih yang sebagian sudah dilantik saat ini,” paparnya.

    Dr Teguh yang keseharian juga berpraktek menjadi advokat maupun sering menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawas Pemili ini mengaku sangat prihatin dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang setengah hati.

    Ini tentunya dalam penegakan hukum terkait dengan Pilkades 2019 ini. “Kami berharap Pemkab Kebumen tidak lagi membodohi rakyat seperti halnya Pilkades sebelum tahun  2019 ini.  Dengan mengclaim Pilkades paling bersih dan sukses tanpa pelanggaran, terutama politik uang atau wuwur dalam istilah lokal Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top