• Berita Terkini

    Rabu, 10 Juli 2019

    Pemerintah Didesak Terbitkan Regulasi Ojol Angkutan Umum

    JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait ojol menjadi bagian dari angkutan umum.

    Untuk itu, Garda mendorong kendaraan roda dua dimasukkan dalam program Legislatif Nasional (Proglenas) RUU terkait lalu lintas angkutan jalan.  Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono mengatakan, pada pemerintahan baru nanti angkutan roda dua dapat memiliki payung hukum sebagai angkutan umum.

    "Kami ingin diterbitkannya regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum. Karenanya harus masuk dalam agenda Proglenas RUU Perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya di Jakarta, kemarin (9/7/2019).

    Lanjut dia, Garda akan terus memperjuangkan ojol menjadi bagian dari angkutan umum. "Ini adalah tuntutan atas kebutuhan masyarakat mengenai moda transportasi yang efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Igun.

    Sampai saat ini ojol belum mendapat payung hukum. Regulasi mengenai ojol baru sebatas mengatur keselamatan roda dua lewat Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor KP 348/2019 tentang biasa jasa ojek online.

    "Jika RUU perubahan atas UU Nomor 22/2009 dapat dibahas dalam Proglenas DPR RI, Garda siap untuk mendukung. Kami juga meminta Kemenhub, praktisi dan kami duduk bersama mengkaji ojol sebagai angkutan umum," ujar dia.

    Terpisah, Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, bahwa sejak empat tahun lalu bersama ojol berjuang agar ojol dapat menjadi angkutan umum. "Saya pikir secara de facto sudah diakui oleh pemerintah keberadaan ojol, tapi secara de jure belum ada regulasinya," ujar Tigor kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (9/7).

    Saat ini, kata Tigor tengah berjalan revisi UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Nah, diharapkan ojol bisa diakui dan taksi online sebagai angkutan umum.

    "Saya mendorong pemeirntah untuk mengatur dan mengakui keberadaan ojol maupun taksi online," tegas Tigor.

    Menurut dia, jika ojol dan taksi online memiliki payung hukum, maka semua pihak akan terlindungi. 'Kalau ojol diakui ada nilai lebih yakni melindungi keberadaan penggunannya, pengemudinya dan juga aplikatornya," jelas dia.

    Semenatra, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi tidak setuju jika ojol dijadikan sebagai angkutan umum. Sebab dari sisi keselamatan yang lemah sekali.

    "(Saya) Tidak setuju karena dar sisi safety rendah sekali. Jadi karena sisi safety rendah sekali tidak bisa ojol menjadi angkutan umum. Yanga ada harus dikendalikan agar angkutan umum (lainnya) terus tumbuh," kata Tulus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (9/7).
    Dia membadingkan, di negara lain tidak ada kendaraan roda dua dijadikan sebagai angkutan umum. Yang ada, adalah hanya sebagai pelengkap dengan jarak tidak lebih dari 3 kilometer.
    "Tidak ada di negara lain, cuma Indonesia saja marak kayak semut. Sepeda motor hanya nisa sebagai pengumpan jarak 3 kilometer, misalkan dari stasiun ART, Busway, dan tidak melanglang ke mana-mana," pungkas dia.(din/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top