• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Juli 2019

    Pelantikan Kades Terpilih Digelar 4 Tahap

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pelaksanaan Pilkades serentak di 346 desa di Kabupaten Kebumen telah usai. Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar, mengatakan, pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan sebanyak empat tahap.

    Hal itu diungkap Frans Haidar, saat jumpa pers di Gedung Pres Center Kebumen, Jumat (5/7/2019).  Hadir kemarin, Kabag Humas Setda Kebumen Budhi Suwanto. Jumpa Pers juga di hadiri oleh perwakilan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kebumen.

    Frans Haydar mengatakan, tahap pelantikan pertama untuk 115 kades akan dilaksanakan pada 18 Juli mendatang. Kedua  untuk 100 kades yang akan dilaksanakan pada 23 Juli mendatang.

    Pelantikan selanjutnya akan dilaksanakan pada 2 Agustus untuk 128 desa. “Sedangkan sisanya yakni 3 kades aakan dilantik pada 16 september mendatang," imbuh Frans


    Dalam kesempatan tersebut Frans menyampaikan kendati masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, namun secara garis besar penyelenggaraan Pilkades serentak berjalan dengan baik.

    Beberapa hal yang perlu dievaluasi antara lain APBDes yang belum memasukkan anggaran khusus Pilkades. Selain itu sebagian juga panitia yang belum memahami detail Perda ataupun Perbup. “Ke depan diperlukan pendidikan politik untuk masyarakat. Ini agar dapat membangun proses pemmilihan yang lebih baik," paparnya.

    Terkait persoalan pelanggaran Pilkades, Frans menegaskan, terdapat dua kategori pelanggaran. Ini meliputi pelanggaran administratif dan pidana. Pelanggaran administratif penangananya dilaksanakan di Dispermades PPPA. Sedangkan untuk pelanggaran pidana pidana oleh penyidik Satpol PP Kebumen.

    Adapun terkait dengan pelanggaran administratif tidak terlepas dari kurang telitinya panitia pemilihan. "Beberapa kekurangan pada Pilkades kali ini akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan ke depan pada 5 November 2019," ungkapnya.

    Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasyid menegaskan dugaan adanya pelanggaran pada Pilkades semestinya dilaporan kepada penyidik PPNS di Satpol PP. Sedangkan permasalahan Pilkades kemarin setidaknya terdapat tiga hal. Ini meliputi pelanggaran administrasi, pemilih dan dugaan wuwuran. "Dari laporan awal itu, PPNS menindaklanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top