• Berita Terkini

    Jumat, 12 Juli 2019

    Pasca Pileg, Paripurna DPRD Dua Kali Ditunda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang semula ditunda kini terulang kembali, Kamis (11/7). Penundaan rapat dilaksanakan lantaran tidak memenuhi kuorum. Penundaan ini merupakan kali kedua yang terjadi pasca  pemilihan legislatif (Pileg) 17 Apri 2019 kemarin.

    Rapat paripurna tersebut dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.  Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH.

    Rapat paripurna yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB akhirnya dimulai sekira 12.50 WIB. Meski jadwal sudah mundur, namun kehadiran anggota dewan masih minim. Ini hanya dihadiri oleh 27 anggota dewan saja yang menandatangani daftar hadir. Karena belum kuorum, sidang pun kemudian diundur lagi 15 menit.

    15 menit berlalu, masa menunggu pun telah usai. Sidang paripurna dimulai kembali dengan hanya bertambah satu anggota DPRD saja. Sidang paripurna akhirnya diputuskan untuk ditunda, Selasa (16/7/2019)  depan. Ini lantaran kuorum tidak kunjung terpenuhi. Hingga penundaan, tercatat hanya 28 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir.

    Dalam aturannya, Sidang paripurna terkait menetapkan APBD harus kuorum 2/3 jumlah anggota DPRD. Pada Peraturan DPRD Kabupaten Kebumen nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pasal 119 ayat 1 point b dijelaskan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

    Sebelum, kejadian penundaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen juga pernah pada terjadi 7 Mei 2019. Rapat dengan agenda pengesahan atas 5 Raperda ditunda juga karena tidak kuorum. Rapat paripurna hanya 27 anggota DPRD Kebumen yang menandatangani daftar hadir. Dari pihak eksekutif kala yang hadir juga Wabup H Arif Sugiyanto SH.

    Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto tidak terlalu berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait penundaan rapat paripurna. Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna menyangkut masalah politik. Dan hal tersebut merupakan hak masing-masing dari anggota. Bukan karena kepentingan pribadi saja dari anggota DPRD.  "Ketidakhadiran anggota bisa jadi tengah menjalankan tugas politik selaku anggota DPRD," tuturnya.

    Sementara Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum sebelumnya juga pernah mengemukakan pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD telah berupaya menunggu hingga batas kuorum. Namun Miftah tidak dapat memastikan ketidakhadiran ada korelasinya dengan hasil Pileg. Karena berdasarkan hasil perhitungan suara pada pleno rekapitulasi, banyak caleg incumbent yang dimungkinkan gagal.  "Memang berdasarkan hasil penghitungan KPU banyak incumbent yang gagal. Ada korelasi atau tidak itu saya tidak bisa memastikan," ucapnya.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top