• Berita Terkini

    Rabu, 31 Juli 2019

    Oknum Guru SD di Kebumen Cabuli Siswa

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus persetubuhan terhadap anak terjadi di kabupaten berselogan Beriman ini. Meski itu terjadi awal tahun 2018, namun kasus asusila yang dilakukan guru wali kelas kepada siswanya itu baru terbongkar.

    Adanya kasus persetubuhan terlarang itu menjadi sangat ironis. Mengingat Kebumen baru saja mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 23 Juli lalu. Bahkan penghargaan meningkat dari yang sebelumnya Pratama menjadi Madya. 

    Pelaku berinisial MI (57) yang merupakan wali kelas VI pada Sekolah Dasar di Wilayah Karangayar. Sedangkan siswanya sebut saja bunga merupakan siswa kelas VI di sekolah tersebut.  MI yang diketahui telah lama menduda, memaksa korban dan mencabuli serta menyetubuhi hingga tujuh kali.

    Kejadian pertama dilakukan pada 12 Februari 2018. Berulang pada tanggal 19 Februari 2018. Masih di bulan yang sama, MI kembali melakukan perbuatan bejatnya yakni pada 23 Februari 2018. Tiga hari setelah itu yakni pada 26 Februari 2019 MI kembali melakukan perbuatan serupa.

    Tak ada kapoknya, meski kepada siswa yang lebih pantas menjadi cucunya tersebut, MI kembali melakukan perbuatan bejatnya pada 5 Maret 2018. Itu kembali terulang pada 9 Maret 2018 dan terakhir pada 13 Maret 2018. “Pelaku setidaknya telah melaksanakan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali,” tutur Kapolres Karanganyar AKP Mawakhir, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (30/7/2019).

    Kapolres Kebumen AKBP Roberto Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menyampaikan, kini korban telah menginjak bangku pendidikan SMP. Kasus tersebut terbongkar, saat korban bercerita kepada temannya. Setelah itu temannya menyampaikan kepada orang tuanya. Kemudian dilaporkan ke pihak polisi. “Tersangka juga menyampaikan untuk tidak mengatakan kepada siapa pun dengan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya

    Modusnya, lanjut AKP Edy Istanto, pelaku meminta korban untuk pulang paling akhir. Setelah semua temannya pergi dan kondisi sepi, baru pelaku menyampaikan hasratnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. “Tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” paparnya.

    Kepada awak media, MI menyampaikan penyesalannya. Itu dilaksanakan karena khilaf. Adapun dipilihnya korban karena di kelas memang pendiam. Korban juga menurut saat diapa-apakan. “Saya sangat menyesal. Itu saya lakukan karena khilaf. Selain itu saya juga lama menduda,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top