• Berita Terkini

    Kamis, 18 Juli 2019

    Notaris Asal Bali Lakukan Aksi Bejat, Korbannya Gadis

    jokosusanto/radarsemarang
    SEMARANG-Diduga melakukan perlakuan bejat terhadap seorang gadis asal Semarang berinisial S. Notaris asal Kota Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45, Bin Almarhum I Made Suta Adi, diproses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kedungpane, Semarang.

    Perkaranya sendiri masuk dalam klasifikasi perlindungan anak dan telah memasuki agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
    Terdakwa yang tercatat memiliki kantor di jalan Bay Pass Mahendradata No. 55 B, Denpasar tersebut telah ditahan oleh Penyidik Polda Jateng sejak 4 Maret 2019 dan diperpanjang penuntut umum dan pengadilan hingga sekarang.

    Dari penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Semarang, Nyoman merupakan alumnus lulusan magister kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisula Semarang.

    Terdakwa juga tercatat bertempat tinggal di Graha Estetika, Jalan Citra H-18, RT 3 RW 8, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Adapun majelis hakim dalam perkara itu dipimpin, Andi Astara. Sidangnya berlangsung secara tertutup.

    Sehingga koran ini, hanya bisa melihat jalannya sidang dari kaca persidangan.
    Dari sumber yang diterima Koran ini, terdakwa dianggap telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusawi, layaknya memperlakukan manusia seperti binatang.

    Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan dari usia korban masih kecil, menginjak 13 tahun hingga usia sekitar 18 tahunan.

    Korban sendiri bersedia melakukan tindakan bejat dengan terdakwa karena selalu diancam dengan berbagai jenis ancaman, apabila kejadian yang telah dilakukan sampai terbongkar ke orang lain.



    Menyikapi kasus itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Nyoman, Muhtar Hadi Wibowo, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. Ia beralasan kliennya menghendaki off pemberitaan. Sementara itu, Notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM, yang akan dikonfirmasi koran ini, awalnya bersedia dikonfirmasi dan meminta wartawan ini untuk datang ke kantornya.

    Namun sehari kemudian menolak untuk diwawancara.
    “Dari pihak saya tidak ada pernyataan apapun dan mengataan kasus tersebut, merupakan kasus keluarga, sehingga bukan ranah untuk dibuka pada umum,”kata M, saat dikonfirmasi.


    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya, Martha Parulina Berliana, mengaku sidangnya tertutup untuk umum. Ia juga membenarkan nama terdakwa kasus itu I Nyoman Adi Rimbawan dan awalnya sidang perdana dakwaan.


    “Soal jumlah saksi belum tahu, semua sesuai berkas perkara. Usai dakwaan terdakwa dan penasehat hukumnya ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa),”kata Martha Parulina Berliana, sebelum sidang dakwaan.


    Tak tanggung-tanggung, dalam kasus itu terdakwa ternyata bakal dijerat dengan pasal berlapis-lapis sekaligus. Dengan demikian, terdakwa bakalan lama didalam jeruji besi penjara, apabila perkaranya dianggap terbukti oleh majelis hakim. Dalam kasus itu sendiri pernah diajukan praperadilan oleh terdakwa, namun kandas karena majelis hakim menolak gugatannya, sehingga perkara pidananya tetap berjalan.
    Sejumlah pasal yang dijeratkan kepada terdakwa I Nyoman diantaranya, diatur dan diancam pidana dalam, primair Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Subsidair Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
    Atau kedua primair Pasal 285 KUHP. Subsidair Pasal 287 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 289 KUHP dan Lebih-lebih subsidiair  Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Atau ketiga Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Keempat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (jks

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top