• Berita Terkini

    Rabu, 10 Juli 2019

    Masa Penahanan Kades Kutowinangun Diperpanjang

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memperpanjang masa penahanan Kepala Desa/Kecamatan Kutowinangun Sri Rahayu. Penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

    “Diperpanjang 40 hari ke depan. Ini  terhitung mulai 8 Juli 2019," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

    Sekedar mengingatkan tersangka Sri yang menjabat sebagai kepala desa diduga turut terlibat dalam dugaan perkara korupsi APBDes Desa Kutowinangun. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,059 miliar.

    Kades Sri merupakan orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Kaur Keuangan desa setempat berinisial BY (45) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sri mulai ditahan menjalani pemeriksaan di Kejari. Pihaknya ditahan di Rutan Kebumen, Rabu (19/6).  Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494.

    Uang tersebut merupakan Silpa APBDes yang kemudian tidak didata dalam APBDes.  Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kebumen sendiri setidaknya telah menyita sebanyak 90 item dokumen.

    Ini terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi yang menimpa Desa/Kecamatan Kutowinangun. Adapun dokumen tersebut meliputi rencana anggaran belanja (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan APBDes. Khususnya mulai tahun 2014 hingga 2017.

    Besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat nomor : 356/8/RHS/2019, sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017. Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.

    Pramono Budi menjelaskan dugaan korupsi di Kutowinangun yang ditangani Kejari Kebumen terjadi semasa Sri menjabat. Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  "Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu, Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH menegaskan apa yang dilaksanakan oleh Kejari kebumen yakni dengan melakukan penyidikan dan langsung menahan tersangka korupsi adalah bagian kecil dari proses penegakan hukum. Selain itu ini bentuk dukungan program Kebumen Bangkit dari Pemda. “Kebumen Bangkit harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

    Kejari Kebumen, lanjutnya, telah banyak melakukan pendampingan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ke depan  Kejari akan lebih masif lagi dalam melakukan penegakan hukum, jika perilaku koruptif masih dijumpai. 

    Erry menegaskan Bagi aparat pemerintah tetap bekerja dalam koridor dan aturan yang ada. Selain itu jangan berani coba-coba untuk  mensiasati aturan demi kepentingannya. Bagi masyarakat silakan memantau kinerja aparat pemerintah dan melapor kepada Kejaksaan jika ada kejanggalan. “Dengan catatan laporan tidak mengada ada dan dibuat semata-mata untuk penegakan hukum. Selain itu bebas dari kepentingan pribadi dan golongan. Ini semua demi Kebumen Bangkit,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top