• Berita Terkini

    Kamis, 04 Juli 2019

    Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Sekolah

    JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk satuan tugas (satgas) zonasi. Tujuannya mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sistem zonasi pendidikan atau sekolah.

    "Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (3/7/2019).

    Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut merupakan rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.

    "Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Kalau dirunut dari awal dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi," jelas dia.

    Tim Satgas yang dibentuk Kemendikbud terbagi atas delapan klaster. Koordiantor Satgas berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat. Delapan klaster tersebut adalah; Klaster I dengan koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

    Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

    Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
    Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

    Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

    Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

    "Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu baru awal, pemicunya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal," terang dia.

    Zonasi merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Metode ini menggunakan radius terdekat dengan lokasi satuan pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbudpun telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi di Indonesia.

    Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan Pemda.

    "Kita ikuti zona yang digunakan provinsi, itu yang akan kita pakai. Dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi," jelas Didik.

    Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

    "Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta," kata Didik.

    Sebelumnya, Staf Ahli Mendikbud bidang Pendidkan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menilai banyak pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan terhadap penerapan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB sistem zonasi.
    "Hal ini menyebabkan kebingungan masyarakat mengenai aturan PPDB. Kok tidak sama antara yang disosialisasikan dengan yang ditemui di lapangan," katanya.

    Zonasi yang diterapkan Pemda tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya.

    Anggota Ombudsman, Ahmad Su'adi, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendikbud yang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada bulan Desember 2018. Sehingga Pemda memiliki waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Beberapa Kepala Daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," katanya.

    Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti Pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.
    "Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi.
    Ombudsman berharap agar koordinasi Kemendikbud dan Kemendagri semakin baik. Sehingga penerapan PPDB berbasis zonasi tidak lagi bermasalah.

    "Ini program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat," tutur Ahmad Su'adi.

    Secara umum, Ombudsman memandang penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan.
    Komisi X Hetifah Sjaifudian memandang para Kepala Daerah sebagai kunci dalam penerapan kebijakan zonasi. Khususnya dalam pembuatan petunjuk teknis dan penetapan zona.
    "Jika kita ingin sistem zonasi ini berjalan, diterima, dan berkelanjutan. Maka harus ada langkah-langkah cepat. Pertama, kita harus memastikan bahwa peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakkan hukumnya juga jelas," tegas Hetifah.
    Apabila terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan, maka harus ada penindakan yang tegas dan tidak pandang bulu. Baik itu menyangkut masyarakat, pejabat, dan aparat, tambah Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
    "Kemendagri yang berperan memberikan sanksi kepada daerah, bukan Kemendikbud. Makanya kalau ada Perpres, lebih jelas acuan hukumnya, siapa berbuat apa. Dan sebenarnya bisa dilakukan insentif dan disinsentif," imbuh Hetifah.(gw/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top