• Berita Terkini

    Selasa, 16 Juli 2019

    Giliran Pilkades Roworejo Digugat

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa Roworejo Kecamatan Kebumen mengadukan salah satu calon kepala desa yang diduga melaksanakan wuwuran. Selain melanggar aturan adanya wuwuran juga dinilai tidak fair. Warga mengadukan dugaan pelanggaran ke Sekretariat Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK), Senin (15/7/2019).

    Selain ke AMAK warga juga melaporkan hal tersebut ke Satpol PP, Dispermades PPPA, dan Polsek Kebumen. Warga berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Jika terbukti melanggar calon kepala desa terkait diminta didiskualifikasi. Ini sesuai aturan yang berlaku. Dimana jika calon sampai melakukan wuwuran (money politik) dapat didiskualifikasi.

    Sekedar informasi Pilkades Desa Roworejo 25 Juni 2019 diikuti dua calon yaitu Maksum Subehi dan Ahmad Zaenudin. Maksum berhasil memenangkan Pilkades dengan mendapatkan 981 suara. Sedangkan Zaenudin hanya mendapat 655 suara. Sementara surat suara tidak sah pada Pilkades tersebut sebanyak 39 suara.

    Salah satu warga warga RT 2 RW 2 Desa Roworejo Nur Afifudin (38) mengemukakan laporan disampaikan lantaran terdapat salah satu calon kades yang diduga melaksanakan wuwuran. Ini dilaksanakan saat proses pilkades berlangsung. Di Roworejo sendiri terdapat dua calon kepala desa. Sebelumnya kedua calon telah sepakat untuk melaksanakan proses Pilkades bersih tanpa wuwuran. “Meski telah terjadi kesepakatan, namun satu calon menghianatinya. Ini dilaksanakan dengan menebar wuwuran. Sementara calon yang satunya mengikuti aturan dengan tidak menebar wuwuran,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, Nur Afifudin menegaskan pihaknya telah bertemu pihak yang menerima uang dan saksinya. Bahkan dalam hal ini pihak pemberi yakni salah satu calon telah mengakuinya dan meminta maaf. Kendati sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan. "Kami sudah bertemu dengan orang yang memberikan uang, penerima maupun saksi. Mereka juga sudah mengakui melakukan wuwuran," katanya.

    Afifudin menegaskan sangat menyayangkan adanya wuwuran tersebut. Terlebih ini dilaksanakan langsung oleh Cakadesnya sendiri. Pihaknya berharap, dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Penasehat AMAK Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn mengemukakan pihaknya akan mengawal proses laporan dugaan pelanggaran Pilkades. Hingga kini AMAK sendiri telah menerima 20 laporan dugaan pelanggaran Pilkades.  Jika nanti dugaan pelanggaran masuk ke proses hukum, AMAK juga akan mempersiapkan tim untuk membantu proses tersebut.

    Adanya proses hukum hingga ada yang divonis bersalah, dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Ke depannya dihapkan tidak ada lagi pilkades yang diwarnai dengan pelanggaran. Bukan hanya bagi Pilkades namun juga bagi pilihan lainnya. "Kebumen kan cukup banyak laporan, setidaknya ada yang divonis bersalah sebagai pembelajaran. Selain diskualifikasi kades, pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain maupun panitia yang tidak netral," katanya.

    Terkait laporan masyarakat Desa Roworejo, Teguh menilai telah memenuhi unsur pelanggaran. Dimana merujuk KUHAP, dua alat bukti sudah cukup yaitu pengakuan pemberi dan penerima serta saksi. Dirinya juga mengharapkan, aparat terkait dalam hal ini Satpol PP dapat menindaklanjuti laporan tersebut. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top