• Berita Terkini

    Selasa, 16 Juli 2019

    Dinilai Banyak Kekurangan, Perbup Pilkades Diminta Direvisi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) menilai Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati Kebumen terkait Pemilihan Kepala Desa masih banyak kekurangan. Pihaknya meminta kedua aturan tersebut direvisi. Usulan tersebut disampaikan oleh saat Rapat Koordinasi tindak lanjut Audiensi AMAK, Senin (15/7/2019) di ruang Komisi A DPRD Kebumen.

    Rapat koordinasi tersebut hadir sejumlah anggota Komisi A, Asisten I Setda Hery Setyanto, Staf Ahli Bupati Amin Rahmanurrasyid, Kepala Kantor Kesbangpol Nur Taqwa Setyabudi, Kepala Diapermades PPPA Frans Haidar, Sekretaris Satpol PP Suratno. Hadir pula Ketua AMAK Eko Wahyudi dan sejumlah pengurus AMAK Kebumen.

    Dalam kesempatan tersebut Pembina AMAK Widodo Sunu Nugroho menyampaikan revisi Perda tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu revisi Perbup menjadi langkah yang tepat. Dengan demikian saat pelaksanaan Pilkades putaran III mendatang Perbub sudah direvisi. Sunu menegaskan dalam Perbup lama masih belum menampung beberapa aturan seperti pengawasan maupun pengaduan dugaan pelanggaran Pilkades.

    "Terkait money politik atau wuwuran juga perlu dipertegas. Ini termasuk memperjelas bentuk politik uang. Apa saya yang termasuk ketegori money politik.  Selain itu Kami juga berharap petugas (Penyidik) Satpol PP Kebumen ditambah untuk mempercepat kinerja," tuturnya.

    Juru bicara AMAK Wibisono Susanto menegaskan, AMAK bukan hanya akan mengawal proses Pilkades semata. Melainkan juga akan mengawal jalannya pemerintahan. Untuk itu kinerja AMAK tidak hanya berhenti sampai disini saja. Pengawalan akan terus dilaksanakan pasca Pilkades. “Nanti kami akan memantau ke desa-desa. Ini dilaksanakan agar tidak ada penyelewengan program maupun anggaran,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Supriyati menegaskan beberapa catatan dalam Pilkades serentak kemarin harus menjadi evaluasi untuk pelaksanaan Pilkades November mendatang. Edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan Pilkades bersih juga sangat penting. “Terkait usulan revisi Perda Kabupaten Kebumen nomor 10 tahun 2016, kami akan meninjau kembali dengan Bagian Hukum Setda," ungkapnya.

    Supriyati menjelaskan, jika hasil tinjauan menunjukkan perlu revisi kurang dari 50 persen maka cukup revisi tanpa menyertakan naskah akademik. Namun apabila lebih dari 50 persen perlu direvisi dengan disertai naskah akademik. Adapun proses revisi Perda tetap melalui Badan Pembentukan (Bapem) Perda.  "Kalau revisi Perda harus masuk ke Propem Perda, yang memungkinkan tahun 2020 mendatang. Bapem Perda akan melakukan kajian tentang prioritas Perda," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top