• Berita Terkini

    Rabu, 10 Juli 2019

    Cabuli Bocah, Kyai Syawal Divonis 6 Tahun

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masih ingat Hasanudin (54) alias Kyai Syawal, pria yang mengaku keturunan Nabi asal Kecamatan Adimulyo? Pria yang juga mendapat julukan "Kanjeng Sultan" itu telah divonis bersalah dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

    Kyai Syawal divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Selain itu, Hakim juga menetapkan denda bagi Kyai Syawal Rp 60 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. 

    Putusan itu disampaikan saat sidang perkara Kyai Syawal yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen Senin (8/7). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo menyebut HS alias Kyai Syawal terbukti bersalah melanggar Pasal  Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

    Dalam hal ini, Kyai Syawal, warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis asal Kecamatan Klirong sebut saja Bunga (17). Pernikahan tersebut digelar tanpa wali (orang tua perempuan).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Kyai Syawal dengan pasal kesatu primer 81 ayat 3 subsidair Pasal 81 ayat 2 dan kedua Primer Pasal 82 ayat 2 subsider ayat 3 UU Perlindungan Anak.




    "Saya kira hakim cermat menerapkan pasal sesuai fakta persidangan," ungkap .
    Penasehat Hukum Syawal dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Lilik Pujiharto, kemarin.

    Lilik yang didampingi penasehat hukum lainnya Toha Masrur dan AS Budimartono, mengatakan, perbuatan pidana terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan penistaan agama. Meskipun sebagai pengasuh pondok pesantren di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo, terdakwa mendasari aturan pernikahan siri yang dipercaya. Sehingga, perbuatan pidana terdakwa murni pidana Undang-undang perlindungan anak.

    Seperti pernah diberitakan, HS alias Kyai Syawal  sempat membuat geger publik di Kebumen gara-gara pengakuannya soal kemampuan gaib yang dimilikinya. Kyai Syawal, mengaku bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit  termasuk menetralkan ilmu santet.

    Oleh pasiennya, tersangka dipanggil dengan panggilan khusus, yakni Kanjeng Sultan. Sebutan Kanjeng Sultan ia dapatkan dari mahluk Gaib yang keluar dari mulut pasien saat mengobati kesurupan.

    Dengan kemampuannya itu, tersangka mengaku telah sampai pada level Ma'rifat karena kemampuannya soal agama. Kepada polisi, Kyai Syawal mengaku nyawanya bisa keluar dari raga sesuai kehendaknya.

    Hasanudin alias Kyai Syawal kemudian ditangkap Satreskrim Polres Kebumen pada 6 Januari 2018. Dia disangkakan mencabuli seorang gadis di bawah umur.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top