• Berita Terkini

    Rabu, 12 Juni 2019

    Ungkapan Penyesalan Tersangka Pemuda yang Makamnya Dibongkar di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - BHW (23), mengaku menyesal telah membuat Amri Khoirul Umam (25), meninggal dunia. Ia mengaku, tak ada niatan untuk membuat sahabatnya itu menemui ajal. Semuanya terjadi karena spontan akibat pengaruh menuman keras.

    BHW, adalah tersangka penganiayaan berat sehingga mengakibatkan Amri, warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng meninggal pada Rabu (5/6/2019) lalu. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, apalagi terungkapnya kasus ini harus melalui pembongkaran makam Amri.

    BHW mengakui, peristiwa itu berawal saat ia dan 7 temannya yang lain mengonsumsi miras pada Selasa malam (4/6/2019). "Awalnya saya ngobrol. Lalu dia (Amri) menegur dengan keras. Lalu kami bertengkar," katanya Rabu (12/6/2019) siang di hadapan Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, sejumlah perwira Polres Kebumen serta awak media.

    Saat itu, Polres Kebumen melakukan gelar perkara kasus tersebut.

    Dalam kesempatan itu, BHW mengakui, ia sempat dipukul oleh korban. Marah, ia lantas mengejar korban hingga palang pintu KA Jabres. Di sana mereka berkelahi satu lawan satu. "Amri jatuh dan saya pulang ke rumah," katanya.

    Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede mengatakan, dalam perkelahian itu, tersangka sempat mengambil pecahan genting. Genting itu kena pada bagian kepala belakang atas korban. Korban tersungkur.

    Namun, saat ditawari pualng oleh teman-temahnya, korban menolak. Korban lantas dibawa ke rumah kosong. "Usai mengantar korban ke rumah kosong, teman-temannya pulang untuk persiapan sholat Idul Fitri. Baru sore harinya, korban dibawa pulang ke rumah. Saat itu, teman-teman tahunya korban tidur karena pengaruh minuman keras," kata Kapolres.

    Seperti diketahui, Amri kemudian meninggal pada Rabu malam (5/6/2019). Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada perdarahan dalam otak. "Pecahan genting mengakibatkan luka di kepala dan perdarahan di dalam otak. Itu yang mengkibatkab korban meninggal. Kondisi diperburuk, karena korban baru diantar ke rumah sakit pada Rabu sore atau lebih dari 1x 24 jam setelah ia cedera," kata Kapolres diamini Kasatreskrim AKP Edy IStanto.

    Tersangka yang menyesali perbuatannya kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Sruweng pada Sabtu (8/6/2019). Ia diantar tokoh masyarakat Desa Jabres. Apapun itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top