• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juni 2019

    Taufik Kurniawan: Seluruh Parpol Terima DAK

    JOKO SUSANTO
    SEMARANG - Pengakuan mengejutkan terungkap dari keterangan Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 di Kebumen dan Purbalingga, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2019).


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono, Taufik, secara tegas dan sesekali mengeluarkan mimik sedih membeberkan kebenaran perkara itu. Pertama kali ia membeberkan, didalam DAK tahun 2016 khususnya APBN murni, sebenarnya seluruh partai-partai lain juga menerima dan jumlahnya juga miliaran.

    Namun ia menyayangkan karena aparat penegak hukum (APH) dalam hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memprosesnya, sedangkan APBN Perubahan justru diproses.



    “Ini tentunya aneh sekali. Padahal yang tahu detail APBN Perubahan 2016 adalah Eka Sastra (Banggar DPR RI) selaku penanggungjawabnya atau LO,”kata Taufik Kurniawan, dipersidangan.



    Sedangkan terkait DAK, Taufik menegaskan, dia memang tidak paham sama sekali. Bahkan dikatakannya, proposal DAK sama sekali tidak pernah di terimanya, baik DAK di Purbalingga maupun Kebumen.



    “Termasuk saya ndak pernah menitipkan proposal DAK ke banggar, dan semua itu sudah terungkap di kesaksian, tapi saya diseret-seret masalah DAK ini, sehingga terzolimi,” tandasnya.



    Ia juga kembali menegaskan, tidak pernah sama sekali menyuruh maupun memberikan mandat kepada Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto, untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan pengusaha-pengusaha di Purbalingga dan Kebumen dalam hal membahas proyek. Termasuk ditegaskannya, permintan fee kepada sejumlah orang yang dilakukan Wahyu, juga bukan atas permintaan dirinya.

    Sedangkan saat dicecar KPK, terkait uang yang diberikan Wahyu sebesar Rp 600juta, dikatakannya, merupakan bentuk pengembalian hutang.

    “Saya tahunya pas ada pemeriksaan di KPK, yang jelas saya ndak pernah meminta dia (Wahyu) untuk mencari proyek, jadi jelas nama saya di catut. Bahkan, sampai saat ini Wahyu masih hutang ke saya Rp 2, 5miliar dan minta kembalikan, jadi uang Rp 600juta yang diberikan melalui Haris, sepemahaman saya itu pengembalian utang dia (Wahyu), yang meminjam saat proses Pilkada di Banjarnegara,”jelasnya.



    Terkait DAK di Kebumen, Taufik mengakui pernah ditembusi Bupati Kebumen saat itu, Mohammad Yahya Fuad, saat hendak sumbang dana untuk PAN (Partai Amanat Nasional).



    “Tapi saya sampaikan hubungi melalui Bapilu (Adib). Kontekstualnya uang itu mau disumbangkan untuk acara partai, saya ndak tahu menahu atas uang itu dari mana. Termasuk terkait pembahasan DAK, ndak tahu karena itu internal Komisi XI dan Banggar, bersama kementrian terkait,”sebutnya.



    Taufik mengaku memang pernah bertemu dengan Yahya Fuad di ruangannya di gedung DPR RI, yang saat itu Fuad baru terpilih menjadi Bupati Kebumen. Namun demikian, pertemuan itu atas inisiatif Fuad sendiri, bukan undangan dirinya, bahkan Fuad sempat menunggu karena ia masih memimpin rapat.

    Begitu bertemu, lanjutnya, Fuad sempat bercerita baru saja melakukan rodshow dengan tujuh anggota DPR RI Dapil 7 Jateng, diantaranya ada Taufiq R. Abdullah, Bambang Soesatyo, Amelia Anggraini, Muchammad Romahurmuziy, Utut Adianto Wahyuwidayat, Darori Wonodipuro.



    “Dia (Fuad) menyampaikan sudah rodshow dengan para dewan dapil 7 Jateng, yang intinya minta dukungan politis. Kemudian dia menyerahkan proposal pengembangan Pantai Manganti, saya arahkan ke komisi XI dan banggar. Dia juga menyampaikan dapat info dari temennya yang di Kemenkeu bahwa mau ada DAK. Saya sendiri mengatakan malah ndak paham akan hal itu,”jelasnya, sembari menirukan omongan Fuad, saat bertemu dirinya di DPR RI.



    Sedangkan terkait pertemuan di pendopo dengan mantan Bupati Purbalingga Tasdi. Ia mengaku, saat itu bersamaan dengan agenda Reses, dengan demikian agenda pertemuannya formal.

    Bahkan ia juga membawa staf sekretariat DPR RI.

    “Waktu itu juga didampingi pengurus PD Muhamadiyah Purbalingga dan Wahyu Kristianto (Ketua PAN Jateng. Dalam pertemuan itu Tasdi mengatakan mohon dukungan untuk pengembangan Purbalingga. Jadi dia yang meminta, bukan saya, baru saya arahkan siapkan prosedurnya, jadi dalam pertemuan itu ndak ada bahasa masalah komisi atau fee, pertemuan sekitar 1 jam,”jelasnya. Atas keterangan itu, majelis hakim kemudian menunda sidang pada 24 Juni 2019 mendatang dengan agenda tuntutan. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top