• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juni 2019

    Seminggu Pakai Hp Curian, Pria ini Dicokok Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Maling amatir. Mungkin cap itu bisa dialamatkan kepada MK (26) dan IS (27), dua pelaku tindak kejahatan penjambretan telepon genggam alias HP.

    Bagaimana tidak. Dengan santainya, ditambah tanpa rasa berdosa, mereka menggunakan hp hasil kejahatan itu selama sepekan. Tindakan MK dan IS ini pun memudahkan polisi mengungkap kasus tersebut. Akhir cerita, MK yang warga Desa Donosari Kecamatan Sruweng dan IS warga Waluyorejo, Kecamatan Puring, masuk bui.

    "Setelah melakukan aksinya, hp hasil tindak kejahatan itu tidak dimatikan oleh tersangka. Seminggu setelah kejadian, kedua tersangka kami amankan," kata Kapolres Kebumen melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres setempat, Rabu (12/6/2019).

    Kejadian sendiri berawal pada 17 April 2019. Saat itu, MK dan IS warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen dengan bersepeda motor, melintas di Jl Daendels, persisnya masuk wilayah Kecamatan Puring.

    Di saat bersamaan, melaju sepeda motor yang dikemudikan  Fitri Lusianingisih (26), . Fitri naik sepeda motor sendirian. Headset terpasang di kedua telinganya. Sementara, hp berada di dashboard sepeda motor matic yang dikendarainya.

    Melihat hal itu, MK dan IS beraksi. "Dua tersangka ini kemudian memepet sepeda motor korban hingga korban menghentikan sepeda motor. Kejadian selanjutnya, tersangka menyambar Hp milik korban yang berada di dashboard dan kabur ke arah Timur," kata  AKP Edy Istanto didampingi Kasubag Humas, Kompol Suparno.

    Korban bersama satu warga lain, sempat berupaya melakukan pengejaran. Namun, upaya mereka gagal. "Korban sempat mengejar tersangka bersama saksi Sujono alias Kenci. Namun tidak berhasil, hingga korban jatuh dari sepeda motor," imbuh Kompol Suparno.

    Kejadian itu lantas dilaporkan kepada polisi yang kemudian berhasil menangkap pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebuah handphone merk OPPO tipe A 73 berwarna gold berikut kotaknya. Lalu, sepeda motor Beat warna biru yang dipergunakan tersangka saat melakukan tindak kejahatan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke3 e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top