• Berita Terkini

    Jumat, 28 Juni 2019

    Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

    JAKARTA Tepat pukul 21.19 WIB tadi malam (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak seluruh permohonan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak. Ini tertuang dalam amar putusan yang disaksikan seluruh tim kuasa hukum baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun kedua paslon.

    Kebahagiaan pun terpancar dari seluruh anggota KPU, Bawaslu termasuk pihak terkait dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin di ruang sidang gedung MK, setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusannya.

    Ya, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 "Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

    Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.

    Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

    Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum. "Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.

    Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

    Untuk diketahui sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Terpisah Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersama menonton sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) MK di ruang tunggu Landasan Udara TNI AU Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis (27/6) malam.

    Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI ketujuh rencananya akan bertolak ke Osaka, Jepang, Kamis malam untuk menghadiri KTT G-20. Sebelum bertolak, ia menjemput cawapresnya Maruf Amin di kediamannya untuk kemudian bersama menyaksikan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Tunggu Base Ops Lanud Halim.

    Keduanya menonton televisi yang menyiarkan tayangan sidang MK secara langsung. Rencananya, Joko Widodo akan menanggapi hasil keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 sebelum bertolak ke Osaka, Jepang.

    Bersama Maruf Amin, ia telah tiba di Lanud Halim sekitar pukul 20.15 WIB setelah sebelumnya mampir ke kediaman KH Maruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat kemudian mengajak Kyai Haji Ma'ruf Amin untuk menyertainya hingga Lanud Halim Perdanakusuma.

    Untuk diketahui, beberapa diantara gugatan Prabowo-Sandi yang ditolak diantara menyangkut keamanan sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum (Situng) KPU harus terjamin sehingga hanya dapat diakses dari jaringan internal, mengingat sistem tersebut digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu.

    Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top