• Berita Terkini

    Senin, 10 Juni 2019

    Sanksi Menunggu ASN Kebumen yang Bolos Usai Lebaran

    Sekda Kebumen, Ujang Sugiono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Hari ini Senin (10/6/2019), merupakan hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran. Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH menjamin pelayanan publik sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Selain pihaknya juga akan menerapkan sanksi bagi ASN yang bolos atau tidak berangkat kerja.

    Untuk hari pertama masuk, kegiatan akan diawali dengan apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Sekda Kebumen. Usai apel, kegiatan akan dilanjutkan dengan silatuirahmi bersama bupati dan wakilnya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan kerja seperti hari biasa pada umumnya.

    Saat dihubungi Sekda H Ahmad Ujang menegaskan, bentuk pelayanan pelayanan publik sudah dapat dilaksakan pada hari pertama kerja. ASN harus dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

    Bagi yang bolos atau tidak berangkat akan dikenakan sanksi. “Tidak ada alasan tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik. Kini sudah memasuki hari kerja. Semua telah melaksanakan liburan dan telah pula berlebaran, untuk itu saat hari kerja harus siap bekerja dengan baik,” tuturnya, Minggu (9/6) saat dihubungi via phone.

    Nantinya Pimpinan OPD akan melaporkan kepada Bupati Kebumen. Hal ini berkaitan dengan kehadiran ASN dibawah pimpinannya. Jika ada yang tidak berangkat tentunya akan diberikan sanksi. Sebab secara aturan yang ada Senin (10/6) memang sudah mulai kerja. “Nanti semua pimpinan akan melaporkan kepada Bupati,” katanya.

    Terkait dengan sanksi, Sekda Ujang menegaskan akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Untuk itu perlu dilihat dulu alasan ketidakhadirannya. Sanksi akan dimulai dari teguran. “Ya kalau ada, nanti dilihat dulu alasannya apa dan kenapa sampai tidak berangkat,” tegasnya.

    Sekedar informasi Pemkab Kebumen telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019. Cuti Lebaran tahun ini ditetapkan tiga hari yakni dua hari sebelum dan sehari sesudah libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 851/1617 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019. Dimana cuti bersama PNS tahun 2019 yaitu tanggal 3, 4 dan 7 Juni sebagai ciri bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

    Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kebumen diharuskan masuk kembali menjalankan tugas mulai Senin 10 Juni 2019. Hari pertama kerja diawali dengan apel pagi pukul 07.30 WIB. Dengan demikian, pegawai negeri sipil (PNS) akan libur selama 9 hari mulai tanggal 1 hingga 9 Juni 2019.

    Sementara itu Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz juga mewajibkan kepada semua ASN Kebumen untuk masuk dan mengikuti apel yang akan dilaksanakan hari ini Senin (10/6). “Bagi ASN wajib hadir masuk dan mengikuti apel,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top