• Berita Terkini

    Kamis, 27 Juni 2019

    Orang Tua di Kebumen Keluhkan Sistem Zonasi PPDB

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP sederajat di Kabupaten Kebumen menunai banyak sorotan. Terutama terkait dengan sistem zonasi. Hal ini diperparah dengan belum meratanya sekolah negeri di semua wilayah Kebumen.

    Sebut saja wilayah di Kecamatan Alian. Di kecamatan tersebut setidaknya terdapat 25 SD negeri, Jumlah tersebut belum termasuk SD Swasta atau MI. Padahal di wilayah tersebut hanya terdapat tiga SMP Negeri saja. Tentunya jumlah SMP tidak memenuhi jumlah sekolah SD/MI yang ada.

    Bukan itu saja, bagi warga Desa Surotrunan Alian adanya sistem zonasi menjadi belenggu tersendiri. Sebab secara geografi desa tersebut jauh dari SMP Negeri. SMP terdekat yakni SMP Negeri 6 Kebumen. Kendati demikian jika diukur dengan zonasi, warga Surotrunan akan kesulitan. Belum lagi, daya tampung SMP Negeri 6 juga terbatas. Hal itu paling cukup untuk menampung beberapa warga sekitarnya saja.

    Nilai tinggi kini juga tidak lagi berarti untuk menentukan sekolah mana yang akan dituju. Sebab penentuan penerimaan siswa lebih mengutamakan jarak dari pada nilai. Selain itu masih banyak kelemahan lainnya dari sistem zonasi.

    Salah satu wali murid Mochmad Soleman (50) warha RT 3 RW 4 Desa Sidomoro Buluspesantren. Pihaknya merasa bahwa sisem PPDB menyulitkan. Bukan saja saat mendaftar, melainkan juga saat mencabut.

    Pengalaman ini dirasakannya waktu mendaftarkan muridnya di salah satu SMP. Kendati demikian anaknya tidak dapat diterima karena terbentur sistem zonasi. Alhasil langkah yang ditempuh yakni mencabut pendaftaran. Namun itu bukan hal yang mudah, sebab sistem PPDB sedang error. “Ini menyusahkan sekali. Lebih baik aturan dikembalikan seperti semula,” terangnya, Rabu (26/6).

    Baginya pendidikan anak merupakan hal yang penting. Sebagai orang tua tentunya mengharapkan pendidikan terbaik untuk buah hatinya. Namun adanya peraturan zonasi membuat impiannya kandas. Mau tidak mau anaknya harus belajar bukan pada sekolah yang diharapkannya. “Ini sangat menyulitkan,” tegasnya.

    Hal yang sama juga oleh Amri (32) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Kebumen. Terkait PPDB pihaknya menyampaikan banyak yang mengalami kesulitan. Saat anak mendaftar maka akan muncul GPS sebagai tanda jarak domisili dan sekolah. Namun GPS sendiri tidak akurat 100 persen. Ada salah satu siswa yang saat dicek GPSnya ternyata ditengah laut. Ini membuatnya tidak diterima di SMP negeri manapun. Bahkan ada pula GPS siswa yang jaraknya justru minus dari sekolah.

    Bukan itu saja, kini pendaftaran SMP juga hanya dibatasi umur 15 tahun. Artinya jika siswa usianya lebih dari 15 tahun pada 15 Juli 2019 maka tidak dapat sekolah SMP baik negeri maupun swasta. Ini lantaran tidak masuk dalam dapodik. Jika dipaksakan, maka siswa tidak akan menerima bantuan dana BOS. Bukan itu saja, siswa tersebut juga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional pada kelas 9 mendatang. “Padahal banyak kendala yang membuat anak baru dapat mendaftar SMP di usia 15 tahun. Misalnya tinggal kelas, sakit dan lainnya,” paparnya.

    Selain itu lanjut Amri, Sekolah SMP di Kebumen juga banyak yang berdekatan. Ini seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7 Kebumen. Sekolah tersebut saling berdekatan satu sama lain. Ironisnya hanya sekolah tersebut juga hanya dapat dinikmati oleh siswa-siswa sekitarnya saja. Ini saat menggunakan jalur zonasi. “PPDB online berlaku untuk semua SMP Negeri dan SMP Swasta tertentu,” ucapnya.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top