• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Juni 2019

    Nyabu, Warga Muktisari Ditangkap

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AR (38), seorang warga Dukuh Kenteng Desa Muktisari Kecamatan Kebumen, dicokok polisi, usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Ia diamankan petugas Satres Narkoba Polres Kebumen di rumahnya, 1 Juni 2019 kemarin.

    Selain mengamankan AR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu berwarna putih.

    Lalu, 1 buah tutup botol minuman energi yang dilubangi pada menjadi dua. Satu diantaranya, didapati sedotan warna putih. Turut diamankan, sebuah korek api dan botol bekas minuman energi.

    Wakapolres Kebumen, Kompol Prayuda Widiatmoko, mengatakan, AR sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan. Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tentang narkotika dipidana paling singkat 4 tahun serta paling alam 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Sejauh ini, kata Wakapolres yang kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi SH MM, tersangka AR mengaku sebagai pengguna. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar kota melalui seorang kurir.

    "Transaksinya menggunakan hp. Mereka tidak saling bertemu dan janjian di suatu tempat," kata Wakapolres saat gelar perkara tersebut di lingkungan Mapolres setempat, Rabu (12/6).

    Adanya fakta tersebut, kata Wakapolres, membuat polisi masih mendalami kasus ini. "Pemasok narkotikanya masih kita selidiki," katanya.

    Sementara itu, AR kepada awak media, mengatakan ia merupakan pengguna. Sebulan sekali, ia biasanya membeli paket sabu tersebut. "Biasanya Rp 500 ribu. Saya pakai sabu biar tenang," dalihnya.

    Selain mengamankan AR, Satresnarkoba juga mengamankan dua orang warga Desa Serut Kecamatan Kuwarasan. Mereka masing-masing ENK alias Klewus (25) dan UA alias Mbahe (22). Mereka berdua disangkakan memproduksi pil hexymer alias pil koplo.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 65 paket pil hexymer warna kuning yang telah dipecah-pecah menjadi paket. Setiap paketnya berisi 10 butir pil. Selain itu, uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

    "Terungkapnya kasus ini setelah adanya penggeledahan seseorang di Gombong. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan pil hexymer. Setelah ditanya, ia mengaku membeli dari dua tersangka," kata AKP Mardi.

    Atas perbuatannya,  ENK dan UA dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top