• Berita Terkini

    Senin, 17 Juni 2019

    Nusakambangan Layak untuk Setnov

    JAKARTA - Ulah terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. "Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan," kata Febri, kemarin (16/6/2019).

    Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan.
    Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas.

    "Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik, timpalnya.

    Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respon atas ulah pelesiran. Menurut dia, rutan itu memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov," ujarnya.

    Apakah Setnov akan ditempatkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas.

    Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak menyesali peristiwa ini. Ia mengakui kecolongan sehingga Setnov bisa berkeliaran bebas di luar lapas. Sebagai penyesalan, dirinya menyampaikan permintaan terbuka kepada masyarakat.

    "Atas nama pimpinan wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar yang menaungi Lapas Sukamiskin, saya mohon maaf pada publik dan pada para penegak hukum lainnya atas kejadian ini," kata Liberti.

    Liberti menjelaskan, pihak Lapas Sukamiskin mengeluarkan izin Setnov untuk keluar lapas berdasarkan rekomendasi dokter. Rekomendasi tersebut berisi imbauan agar Setnov menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.

    Liberti pun mengaku sempat menjenguk Setnov di rumah sakit. Saat itu, ia melihat Setnov tengah terbaring. Selang infus juga terlihat melekat di tangannya. Usai menjalani perawatan, Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/6) malam.

    Ia menyebut Setnov diduga keluyuran ke tempat tidak seharusnya usai menjalani perawatan. Liberti menyatakan, ini merupakan kelalaian petugasnya yang mendampingi Setnov selama perawatan.


    "Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal tersebut kami periksa dan kami tarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar. Akan ditindak sesuai prosedur hukum. Minggu depan sudah bisa diketahui hasil pemeriksaannya seperti apa," sambungnya.
    Seperti diketahui, Setnov sudah berulangkali terpergok pelesiran ke luar lapas. Akhir April 2019 lalu, Setnov juga pernah kedapatan mengunjungi salah satu restoran di RSPAD Gatot Subroto.

    Bahkan, berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan salah satu program acara televisi, Setnov diduga menjadi salah satu narapidana yang mendekam di sel mewah Lapas Sukamiskin.

    Kemudian pada 11 Juni 2019, Setnov keluar lapas untuk berobat. Dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Setnov mengeluhkan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa. Pada 14 Juni 2019, pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas.

    Lalu pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya, dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.

    Pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi. Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin. (tyo/riz/fin/ful)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top