• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juni 2019

    Muncul Usulan Ketua DPRD harus Lalui Fit and Proper Test

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengisian posisi Ketua DPRD hendaknya dipertimbangkan masak-masak. Agar pengalaman pahit di masa lalu tidak terulang kembali. Bahkan kemudian muncul usulan agar pemilihan Ketua DPRD melalui proses fit and proper test.

    Pemerhati Masalah Sosial Warjan SPd SH MM menyampaikan, beberapa anggota DPRD tersandung masalah dengan KPK membuat DPRD mengalami penurunan kredibilitas dan kewibawaan di mata masyarakat.

    Anggota Dewan yang seharusnya melakukan kontrol terhadap proses pengadaan barang, justeru ikut “bermain” proyek. “Pengalaman ini menjadi pelajaran penting bagi partai politik yang akan mendudukkan wakilnya di posisi ketua dewan,” tuturnya Selasa (18/6/2019).

    Oleh karena itu, dalam rangka pengisian kursi Ketua DPRD, perlu ditentukan kriteria yang jelas. Menurutnya setidaknya ada dua kriteria yang harus dimiliki oleh calon Ketua DPRD. Pertama memiliki kapabilitas dan kedua integritas.

    Kapabilitas berhubungan dengan kemampuan seseorang calon Ketua DPRD mengenai tugas pokok dan fungsi dewan. Ini baik di bidang regulasi, keuangan maupun pengawasan. Sedangkan integritas menunjuk pada kepribadian dan moralitas yang terpuji. Ini meliputi tidak korup dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

    “Dengan memiliki kapablitas dan integritas ini, diharapkan Ketua DPRD tidak saja mampu membawa lembaganya pada optimalisasi tugas pokok dan fungsinya. Melainkan juga mampu mewujudkan lembaga legislatif yang kredibel dalam menyalurkan dan memperjuangkan asprasi masyarakat,” katanya.

    Sementara Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kebumen H Dirgoyuswo beradasarkan pengalaman sebelumnnya, penentuan Ketua DPRD di internal PDI-P mendasar pada perolehan suara terbanyak. Padahal peraih suara terbanyak belum tentu memenuhi kriteria sebagaimana dibutuhkan oleh seorang ketua dewan. Sebaliknya, seorang wakil rakyat yang sebenarnya memenuhi kriteria belum tentu mendapatkan suara terbanyak.

    Kalau mendasar pada perolehan suara, bisa jadi ketua dewan diduduki oleh orang yang mungkin tidak memiliki kapablitas maupun integritas. Hal ini akan berdampak pada performa dan kinerja dewan.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, maka solusi yang lebih tepat dalam menentukan calon ketua dewan adalah dengan mengadakan fit and proper test. “Cara ini merupakan langkah lebih fair. Siapa pun yang memenuhi kriteria terbaik, dia lah yang layak menduduki kursi Ketua DPRD,” ungkapnya.

    Ketua DPRD yang kapabel dan berintegritas, lanjutnya, diharapkan mampu membawa lembaga wakil rakyat berfungsi secara optimal. Hal ini tidak saja menguntungkan masyarakat dan dewan itu sendiri. Akan tetapi juga menguntungkan partai politik yang bersangkutan.

    “Apa lagi kini menjelang pemilihan bupati yang tidak lama lagi. DPRD mendapat ujian yang tidak ringan. Karena dia memiliki peran sentral dalam menentukan sukses-tidaknya pesta demokrasi tersebut. Dalam hal ini, peran Ketua DPRD sangat penting dan menentukan,” ucapnya yang juga merupakan pemerhati masalah sosial itu.

    Sebagaimana diketahui Ketua DPRD periode 2015-2019 dan beberapa anggotanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum (KPK).  Semenatara di Kebumen pada Pileg 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh suara terbanyak yakni meraih 12 kursi. Kemungkinan besar PDI-P berpeluag untuk mendudukkan wakilnya sebagai Ketua DPRD periode 2019-20124. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top