• Berita Terkini

    Selasa, 11 Juni 2019

    KPU Kebumen Kirimkan Bukti Rekapitulasi Suara ke Pusat

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mengirimkan delapan boks kontainer besar yang berisi hasil rekapitulasi suara. Pengiriman dilaksanakan ke KPU Provinsi yang kemudian ke KPU Pusat. Pengiriman berkas ini berkaitan dengan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pengiriman berkas ke pusat dilaksanakan Minggu (9/6/2019). Pembukaan kotak  suara Pilpres disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Kebumen H Nur Taqwa Setiyabudi SH. Selain itu juga disaksikan oleh aparat dari Polres Kebumen. Adapun yang dikirim bukan surat suara melainkan Form DAA1, DA1, DB1 dan DB2. Selain itu yakni dokumen berita acara rapat pleno, daftar hadir rapat pleno dan daftar terima dokumen.

    Ketua KPU Kebumen Yulianto SKom Mkom menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut dikirimkan ke MK sebagai alat bukti persidangan nanti. Pengiriman dilaksanakan oleh anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Solahudin ST.

    “Pengiriman dilaksanakan menggunakan mobil. Ini terdiri dari enam boks kontainer besar dua boks kontainer kecil,” tuturnya.

    Disampaikan,  pula gugatan Kubu Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bersifat locus delicti. Adapun locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana. Dengan demikian gugatan menyasar seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga KPU dari Sabang sampai Merauke mengirimkan berkas ke MK.

    Yulianto juga menjelaskan pembukaan kotak suara mendasar pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PHPU-Pres/XII/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu Pasal 95 Peraturan KPU Nomor : 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu yakni Surat Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah Nomor : 531/PY.01.1-SD/33/Prov/VI/2019 tertanggal 1 Juni 2019 perihal Penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. “Berdasarkan hal itu maka dilaksanakan pembukaan kotak untuk mengambil beberapa formulir kemudian difoto copy dan dileges,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top