• Berita Terkini

    Senin, 24 Juni 2019

    Kembalikan Kerugian Negara, Wakil Ketua DPR Dituntut Delapan Tahun

    SEMARANG-Nasib apes menimpa Taufik Kurniawan, niat hati mendapat keringanan hukuman setelah mengembalikan uang kerugian negara, justru Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPR RI nonaktif itu, dengan pidana selama delapan tahun penjara, atas perkara dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).



    Dalam amar tuntutannya, PU KPK, Joko Hermawan, Mufti Nur Irawan, dan Eva Yustisiana, menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Taufik Kurniawan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.


    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Kurniawan selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian membebankan pidana denda sebesar Rp 200juta subsidair 6 bulan kurungan,”PU KPK, Joko Hermawan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.



    Selain itu, PU KPK, juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tidak pidana korupsi incasso sebesar Rp 4,2miliar, diperhitungkan dengan uang sebesar Rp 4,2miliar yang disetorkan terdakwa ke KPK agar dirampas untuk negara sebagai pembayaran UP.



    “Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7ribu,”imbuh Joko Hermawan.

    Dalam salah satu pertimbangannya, PU KPK, menyebutkan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Ketua Partai Amanat Nasional itu, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung program pemberantasan tidak pidana korupsi.

    Kemudian terdakwa dianggap telah merusak citra lembaga DPR RI dan menciderai rasa kepercayaan masyarakat atau publik, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
    “Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan membantu memperlancar jalannya persidangan.

    Terdakwa sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke kas negara melalui KPK,”sebut KPK.

    Mendengar tuntutan itu, setelah kordinasi dengan penasehat hukum (PH).

    Taufik Kurniawan, meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan sendiri dikatakannya diserahkan ke PH. Atas tanggapan itu, majelis hakim menunda sidang pada 1 Juli mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi.



    Usai sidang berlangsung, Taufik, menyatakan akan mencari keadilan sampai akhirat sekalipun. Ia juga mengutip ayat dalam surat Al-Insyirah “wa ilaa robbika farghob”, lengkap menyebutkan maknanya ‘hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap’.

    “Sebagai manusia biasa, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat sekalipun, sebagaimana disampaikan bahwa ada sesuatu yang mengatakan wa ilaa robbika farghob, untuk lebih lengkapnya ke PH saya,”kata Taufik, dengan mata berkaca-kaca dan menahan isak tangis. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top