• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juni 2019

    Dinilai Rugikan Kualitas Pendidikan, Sistem Zonasi Minta Ditinjau Kembali

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sejak kali pertama diberlakukan, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menuai sorotan. Bahkan di tahun 2019 ini sistem zonasi PPDB dinilai dapat merugikan kualitas pendidikan. Pasalnya penerimaan siswa pada satuan pendidikan kini tidak lagi memandang nilai melainkan jarak rumah dan sekolah.

    Dengan demikian nilai rapor tidak lagi penting dalam penentuan penerimaan siswa pada satuan pendidikan. Calon peserta didik yang mempunyai modal nilai baik akan kalah bersaing dengan siswa yang hanya mempunyai jarak rumah beberapa meter dari sekolah.

    Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli kepada Ekspres kemarin menyampaikan Dasar PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Terlebih kini lahir satu aturan main baru yang cukup meresahkan dan membingungkan bagi para calon peserta didik beserta orang tua maupun walinya.

    Jalur zonasi mengedepankan kedekatan jarak tempuh antara rumah dan sekolah. Hal ini bisa saja merugikan kualitas pendidikan. Sebab bisa jadi anak - anak yang lulus dengan nilai asal-asalan tetap dapat diterima dalam satu sekolah favorit tertentu asal masuk dalam zonasi.

    Sedangkan yang nilai lebih bagus justru terpental karena jarak rumah lebih jauh dari sekolah. “Hal ini mestinya tidak terjadi. Sebuah peraturan sudah semestinya mengandung kepastian hukum dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri,” tuturnya.

    Melihat esensi dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020, lanjutnya, tentunya sangat disayangkan. Secara substansi aturan tersebut justru merugikan kualitas pendidikan.

    Ini disebutkan dalam Pasal 16 yang menyatakan pendaftaran PPDB tahun ini menggunakan tiga jalur. Ini meliputi zonasi dengan prosentase 90 persen dari daya tampung siswa. Selain itu jalur prestasi sebanyak 5 persen dari daya tampung siswa dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa 5 persen dari daya tampung siswa. “Selain itu setiap peserta didik, hanya dapat memilih satu jalur dalam pendaftaran PPDB,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, adanya berbagai syarat tambahan seperti surat keterangan domisili (KK) yang harus diterbitkan 1 tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB tentunya sangat merugikan warga masyarakat.

    Selain itu hal ini juga bertentangan dengan konstitusi dasar yang mengatur tentang pendidikan. Dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Belum lagi, masing - masing daerah mempunyai tafsir sendiri terhadap aturan yang sama.

    “Bisa jadi, dengan adanya sistem zonasi banyak warga masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan dirinya pada satuan pendidikan yang dikehendakinya. Dimana satuan pendidikan tersebut di luar zonasinya. Atau bahkan, warga masyarakat yang masih dalam zonasinya, namun secara domisili rumahnya lebih jauh dari satuan pendidikan,” katanya.
    Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Moh Amirudin SIP MM melalui Kabid Dikdas  H Agus Sunaryo SPd MPd menyampaikan peraturan zonasi PPDB tersebut dari pusat. Sehingga daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebumen tidak dapat berbuat apa-apa, selain melaksanakan sistem tersebut. “Ini peraturan dari pusat ya harus dijalankan. Dulu sistem zonasinya nilai masih digunakan dalam penerimaan siswa. Namun kini yang menjadi pertimbangan adalah jarak,” ucapnya. (mam

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top