• Berita Terkini

    Rabu, 12 Juni 2019

    Berkas Perkara Lengkap, Ketua DPRD Kebumen segera Disidang

    Ketua DPRD Kebumen non aktif, Cipto Waluyo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah ditahan sejak 1 Februari 2019, perkara Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, bakal memasuki tahap persidangan. Berkas perkaranya lengkap dan sudah resmi dilimpahkan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.

    Pelimpahan berkas itu, diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, dan dicatat oleh stafnya, Ambar.
    Adapun penyerahan berkasnya dilakukan langsung oleh petugas KPK, diantaranya PU KPK yang menangani perkaranya ada Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Mufti Nur Irawan dan Putra Iskandar.

    Menariknya berkas perkaranya tak jauh beda dari pengembangan perkara pendahulunya, tebalnya mencapai sekitar empat centi meter.


    Perkara Cipto Waluyo sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo, mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad dan terbaru perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.


    “Berkas Cipto baru saja kami terima, selanjutnya kami serahkan ke pimpinan (Ketua PN) untuk ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dan jadwal sidangnya,”kata Heru Sungkowo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (12/6/2019).


    Dari data penahanan Cipto sudah ditahan penyidik sejak 1 Februari 2019 lalu dan telah diperpanjang penuntut umum melalui perpanjangan Ketua PN Semarang hingga Juni 2019.

    Cipto sendiri menjadi Ketua DPRD Kebumen melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pertama kali pengumuman tersangka Cipto bersamaan dengan Taufik Kurniawan.
    Dalam kasus itu, KPK menduga Cipto menerima suap sebesar Rp 50 juta, yang diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.


    “Kalau tidak ada halangan Minggu ini sudah ditetapkan majelis pemeriksaanya, yang jelas kami selalu transparan kepada awak media,”sebut Heru.


    Terpisah, Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari, berharap kasus tersebut tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

    Selain itu, pihaknya berharap KPK bisa lebih transparan dalam mengungkap para pelaku, yang tidak terkesan hanya mengembang di Kebumen, sedangkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, belum dilakukan. Pihaknya mengaku memantau kasus yang ditangani KPK tersebut.
    “Dalam persidangan jelas, kasus Bupati Tasdi juga ndak sendiri, uang fee atau suap juga mengembang ke pihak-pihak lain. Jadi kami minta jangan cuma berani di Kebumen, sedangkan Purbalingga ndak berkembang,”tandasnya. (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top