• Berita Terkini

    Jumat, 14 Juni 2019

    AMAK Rilis Dugaan Pelanggaran pada Pilkades Serentak 2019

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Koordinator Aliansi  Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK), Eko Wahyudi, menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kebumen 2019.

    Menurutnya, temuan bisa dikelompokkan menjadi 3 kategori. Antara lain, pungutan yang tidak didasarkan aturan yang ada kepada Cakades, wuwuran, transparansi anggaran Pilkades  dan pemasangan alat peraga kampanye yang potensi melanggar aturan.

    Temuan itu hampir merata di seluruh wilayah. Seperti temuan pelanggaran start kampanye di Kecamatan Kebumen, Buluspesantren, Karanggayam. Juga adanya temuan  indikasi wuwuran, diberbagai daerah seperti di sejumlah desa Di Kecamatan Bonorowo, Kutowinangun, Petanahan.

    "Kami mendapatkan informasi, adanya dugaan pungutan biaya Pilkades oleh panitia kepada calon kades," katanya.

    Eko mengatakan, hal tersebut seharusnya segera ditangani agar pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini menjad Pilkades bersih. "Sekaligus mewujudkan pencanangan gerakan anti muwur oleh Pemkab Kebumen," katanya.

    Seperti diketahui, sebanyak 358 desa di Kebumen bakal menggelar Pilkades serentak pada tanggal 25 Juni 2019 mendatang. Dalam hal ini, Pemkab Kebumen telah mencanangkan Pilkades bersih tanpa praktek politik uang. (fur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top