• Berita Terkini

    Jumat, 21 Juni 2019

    Alokasi Pengunaan Banpol di 2019 Diubah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama ini penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol), 60 persennya diperuntukkan untuk pendidikan politik. Sedangkan sisanya yakni 40 persen untuk sekretariat. Namun kini ada perubahan. Bukan lagi 60 : 40. Tahun 2019 Parpol diberikan keleluasaan untuk menentukan mana yang lebih urgen.

    Perubahan alokasi penggunaan banpol mendasari pada Permendagri nomor 36 tahun 2018. Bahwa dalam Bab VII Pasal 27 alokasi tidak lagi menggunakan 60 persen pendidikan politik dan 40 persen sekretariat. Alokasi menerapkan proporsi 50 persen + 1.

    “Parpol diberikan keleluasaan untuk menentukan yang lebih urgen. 50 persen + 1 bisa untuk pendidikan politik maupun sekretariat sesuai kebutuhan parpol yang bersangkutan," tutur Kepala Kespangpol Nur Taqwa Setyabudi saat Bimtek Penatausahaan Bantuan Keuangan Parpol, Kamis (20/6/2019) di Momong Resto Kebumen.

    Bimtek menghadirkan empat narasumber yakni Kesbangpol Provinsi Jateng Ibnu Kuncoro, BPKAD Kebumen Fatma Dewi Paripurna, Inspektorat Satuju dan perwakilan Kantor Pajak Pratama. Adapun peserta bimtek terdiri dari pengurus parpol, bendahara partai dan staf administrasi parpol.

    Dijelaskannya, Pemkab Kebumen melalui Kantor Kesbangpol bersiap mengucurkan anggaran Banpol. Kendati demikian, ada sedikit perubahan alokasi penggunaan untuk tahun 2019. Untuk itu partai politik penerima Banpol untuk benar-benar memperhatikan aturan terbaru. “Bantuan keuangan parpol tahun 2019 juga terbagi untuk dua hasil pemilu. Ini meliputi pemilu 2014 dan 2019 dengan menyesuaikan perolehan suara. Adapun penentuan penganggaran menyesuaikan waktu pelantikan dari anggota DPRD Kebumen yang baru,” ungkapnya.

    Disampaikan Nur Taqwa, jika pelantikan DPRD dilaksanakan sebelum tanggal 15, alokasi untuk Pemilu 2014 hingga bulan sebelumnya. Namun jika lebih dari tanggal 15, alokasi hingga bulan pelantikan. “Itu juga tetap memperhatikan perolehan suara di masing-masing pemilu," paparnya.

    Pihaknya menambahkan Kabupaten Kebumen menjadi inisiator bimtek bantuan keuangan parpol di Jawa Tengah. Diharapkan ke depan secara administrasi lebih baik. Ini bila dibandingakan dengan daerah lain. Kesbangpol juga telah mengupayakan usulan kenaikan bantuan keuangan parpol sejak 2018.

    Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kebumen Adman mengharapkan, partai politik di Kebumen dapat memanfaatkan anggaran bantuan keuangan sesuai ketentuan yang ada. Penggunaan juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top