• Berita Terkini

    Jumat, 17 Mei 2019

    Wabup: THL Punya Peran Sama dengan ASN

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Misi Tenaga Harian Lepas (THL) pada hakekatnya sama dengan misi Aparatur Sipil Negera (ASN) yakni turut serta dalam pembangunan kabupaten. Dalam misi THL Dinas Pertanian dan Peternakan tentunya membangun sektor pertanian, serta meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan petani. Muaranya yakni menyejahterakan  rakyat.

    Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH saat acara pembinaan THL pendamping pertanian dan peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kebumen. Acara tersebut dihadiri oleh 63 THL. 42 diantaranya merupakan pendamping pertanian dan 21 pendamping peternakan. “Terlepas dari persoalan apapun posisi saudara sekarang patut disyukuri. Saya senang dapat bertatap muka dengan para pendamping,” ucapnya, Kamis (16/5/2019).

    Dijelaskan oleh Wabup H Arif, sektor pertanian  adalah kunci dari pembangunan. Pertanian menjadi salah satu sektor kunci disamping sektor lain yakni pendidikan, kesehatan dan lainnya. Untuk itu Kebumen sangat serius menanganinya. Bahkan Kebumen sendiri memiliki tagline Agrocity of Java. Para THL perannya sangat penting.

    THL dapa berinteraksi dengan para petani dan stakeholder.  “Untuk itu perlu persiapa ilmu, pengetahuan dan ketrampilan serta kemampuan yang baik,” ungkapnya.
    Disisi lain Wabup H Arif menegaskan bahwa tugas para THL harus disesuaikan dengan tupoksinya. Jika semua hal atau tugas harus dilaksanakan oleh THL maka tolak saja.

    Hal ini agar THL dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya. “Saat diterima tentunya ada perjanjian apa saja yang menjadi tugas. Nah itulah yang harus dilaksanakan. Kalau semua diserahkan ke THL, maka THL berhak menolak,” jelasnya.

    Wabup H Arif menegaskan pentingnya pemaknaan petani atau peternak. Petani baru bisa disebut sebagai petani jika hal itu merupakan sebuah profesi. Begitu juga dengan peternak. Untuk itu penting menghitung pendapatan petani. Setelah ketemu maka dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Jika masih dibawah UMK tentunya belum dapat dikatakan sebagai petani dan mereka belum sejahtera atau masih prasejahtera. Begitu pula dengan peternak,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top