• Berita Terkini

    Senin, 27 Mei 2019

    Santri Kebumen Desak Hukum Berat Dalang Kerusuhan Mei

    Fachrudin Achmad Nawawi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pembina Santri Online Kebumen, Fachrudin Achmad Nawawi, mengucapkan selamat atas ditetapkannya pasangan Capres nomor urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden RI terpilih periode 2019-2024. Di saat yang sama, Fachrudin, mengaku prihatin dengan adanya aksi rusuh oleh sekelompok orang pada aksi 21-22 Mei di Ibukota Jakarta.

    Fachrudin, mengaku mengutuk kerusuhan yang disebut sebagai aksi people power tersebut.

    "Menurut saya, aksi people power atau kedaulatan rakyat adalah disengaja, sehingga negara dibuat tidak kondusif," kata pria yang juga akrab disapa Gus Fachru tersebut.


    Ia berharap, para provokator ataupun dalang dalam kasus itu dapat dihukum seberat-beratnya karena sudah membuat kegaduhan  dan sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi ataupun lainnya.


    Menurut Gus Fachru, perjalanan Pemilu 2019 sudah berjalan dengan jujur, adil, transparan, serta demokratis.

    Dengan demikian, Gus Fachru, mengajak semua elemen bangsa Indonesia menghormati keputusan KPU Pusat yang telah menetapkan pasangan Capres nomor urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden RI terpilih periode 2019-2024.

    Kepemimpinan Jokowi dan Ma'ruf Amin selama lima tahun ke depan, diharapkan akan membawa bangsa Indonesia semakin maju, dapat bersaing dari segi ekonomi dan keamanan."Kami ucapkan selamat kepada Pak Jokowi dan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Presiden RI terpilih," ujarnya.

    Dari Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memperlajari 326 gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari gugatan pemilihan DPRD/DPR, DPD, hingga pemilihan presiden. KPU sedang memahami substansi yang dimohonkan penggugat.

    "KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya yang diterima Minggu (26/5/2019).

    Untuk itu, lanjut Pramono, pihaknya akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. KPU harus bisa memastikan jawaban yang diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis.

    "KPU berkedudukan sebagai termohon. Jadi mau tidak mau, kita harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK," katanya.

    Menurutnya persidang di MK adalah momen untuk mempertanggungjawabkan kinerja KPU selama Pemilu 2019. "Nanti di persidangan kami akan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. Kami akan mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses pemilu," terangnya.

    Dirincinya, KPU menerima 316 gugatan sengketa pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota. Lalu sembilan gugatan peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
    Untuk penanganan kasus tersebut, KPU telah menunjukan lima firma hukum, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum Co, HICON Law Policy Strategic, Abshar Kartabrata Rekan serta Nurhadi Sigit Rekan.

    Terpisah, MK masih menerima kelengkapan data administratif gugatan sengketa pemilu. "MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada 28 Mei nanti," kata Hakim, petugas konsultasi MK.

    Kelengkapan data yang dimaksud, seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi. "Kelengkapan data administratif harus melewati tahapan verifikasi. Nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu," kata Hakim.
    Sementara berdasarkan data di MK, terdapat 340 pengajuan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden. Di antaranya, 329 gugatan pemilu legislatif DPR/DPRD.
    Untuk jumlah pemohon gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak dari Partai Berkarya, yaitu 62 permohonan. Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan, dan Partai Demokrat, 27 permohonan.
    Gugatan pemilu DPD sejumlah 10 permohonan, dan gugatan pemilu Presiden satu permohonan. (win/cah/gw/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top