• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Mei 2019

    Rumah Warga Petanahan Digerebeg, Ratusan Botol Miras Disita

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski di Bulan Suci Ramadhan, peredaran minuman keras (miras) ternyata tidak mereda. Buktinya, miras masih ditemukan saat Satpol PP Kebumen menggelar operasi cipta kondisi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019, Kami (23/5/2019) malam.

    Dari operasi tersebut,  petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dari rumah EN (38) alias Pecuk, warga RT 4 RW 2 Desa Karangrejo Kecamatan Petanahan.

    Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen Dr Suratno SH MH menyebutkan, ratusan botol Miras yang berhasil disita. Ini meliputi 280 botol anggur merah, 246 botol anggur Kimhoa 500 dan 27 botol Vodka Iceland.

    "Operasi ini kami giatkan agara Bulan Suci Ramadhan di Kebumen dapat berlangsung lebih hidmat. Selain itu juga untuk menciptakan kondusifitas lingkungan menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 2019 dan pelaksanaan Pilkades serentak,” tutur Suratno.

    Dr Suratno mengemukakan, berdasarkan dari keterangan sang istri, diketahui EN mulai menjual Miras sekitar se bulan lalu. Ini dilaksanakan beberapa pekan menjelang Bulan Ramadhan. Selama EN menjual Miras, pembeli diketahui datang dari berbagai macam daerah di wilayah Kecamatan Petanahan dan sekitarnya.

    Saat operasi digelar EN sendiri tengah tidak berada di rumah. Yang ada hanya istri dan anaknya. Kendati demikian istri EN mengaku tidak tahu menahu dari mana suaminya mendapatkan minuman haram tersebut. “Pihaknya hanya mengetahui jika tiba-tiba rumahnya sudah di droping puluhan kardus berisi Miras dari berbagai merk,” ungkapnya.

    Suratno menambahkan, barang bukti berupa ratusan botol Miras yang berhasil disita itu kemudian diamankan di Mako Satpol PP Kebumen. Pihaknya menegaskan, EN telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen nomor 3/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan maksimal 3 bulan atau denda Rp 35 juta sampai Rp 45 juta. “Satpol PP sudah buat BAP-nya. Nantinya EM akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

    Dr Suratno menegaskan, Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan terus melaksanakan razia terkait minuman keras. Mayarakat diharapkan jangan coba-coba mengedarkannya. “Kami akan terus melaksanakan razia minuman keras. Harapanya Kebumen sesuai dengan selogannya yakni Beriman,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top