• Berita Terkini

    Kamis, 16 Mei 2019

    Puluhan Angkutan Ilegal Masih Beroperasi di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Lebih dari 40 Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum berizin (ilegal) beroperasi di Kebumen. Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah menempel stiker khusus.  Penempelan ini dilakukan sebagai upaya identifikasi angkutan yang berizin dan legal.

    Penempelan stiker dilaksanakan pada kegiatan Pekan Stikerisasi Angkutan AKDP Provinsi Jawa Tengah di Terminal A Kebumen, Rabu (15/5/2019).

    Pada kesempatan tersebut, hadir Kabid Angkutan Jalan Dishub Jawa Tengah Ginaryo, Kepala Terminal Muhlisin, Kabid Angkutan Dishub Kebumen Risson Sihotang, perwakilan Jasa Raharja dan PO AKDP Kebumen.
    Kepala Dishub Kebumen Rai Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Angkutan, Risson Sihotang menyampaikan dari ratusan angkutan AKDP yang beroperasi di Kebumen hanya 69 yang berizin.
    Ini dari tujuh Perusahaan Otobus (PO). Adapun sisanya yakni sekitar 40 masih belum memiliki izin resmi. Adanya, stikerisasi akan mempermudah identifikasi pihaknya dilapangan. "Harapannya Dishub Provinsi ada penertiban sehingga kami yang di bawah dipermudah," tuturnya.

    Kabid Angkutan Jalan Dishub Jawa Tengah Ginaryo menyampaikan stikerisasi ini merupakan masukan dari para pengusaha angkutan umum yang telah berizin. Hingga kini tahun 2019 jumlah angkutan umum AKDP yang terdaftar di Dishub Jawa Tengah sebanyak 3884 dari 163 trayek. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai 6.500 kendaraan. 

    Syarat stikerisasi, lanjutnya, yakni kendaraan milik perusahaan yang berbadan hukum.  Selain itu  kendaraan juga berusia di bawah 25 tahun. Kendaraan harus memiliki buku uji, kendaraan berSTNK, kartu trayek masih aktif. “Selain itu sudah membayar iuran wajib penumpang," jelasnya.

    Pihaknya menambahkan, pekan stikerisasi akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang. Pada stiker tersebut terdapat nomor register khusus tiap kendaraan. Selain itu pada stiker juga  disertai kode trayek.

    Stikerisasi angkutan AKDP merupakan langkah awal penertiban angkutan umum di Jawa Tengah. "Setelah pekan stikerisasi, nanti ada FGD dengan stakeholder lainnya menindaklanjuti hal ini. Setelah ini pengawasan di lapangan konsentrasi pada angkutan yang belum berstiker," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top