• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Mei 2019

    Presiden Tetapkan Pansel KPK

    JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

    Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.

    Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menjelaskan, dari Lombok, Presiden telah menetapkan Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

    Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

    "Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM,"terangnya dalam siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (17/5).

    Ditambahkan Budi, Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. "Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023," terangnya.

    Terpisah, Agus Rahardjo menyatakan tidak akan maju kembali sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Untuk diketahui pimpinan KPK jilid IV terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwatan akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019. "Ternyata waktu itu berjalan sangat cepat tanpa kami sadari ternyata ini adalah tahun terakhir di bulan Ramadan kami di KPK," kata Agus.

    Agus mengucapkan terima kasih untuk kerja samanya selama ini. "Tak lupa kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya mungkin untuk Ramadhan yang akan datang saya pribadi mungkin sudah tidak ketemu bapak ibu di KPK, tidak tahu nanti ketemunya di mana," ucap Agus.

    Namun, ia mengharapkan komisioner KPK lainnya masih bisa meneruskan karir di KPK. "Saya berharap sebetulnya beberapa komisioner muda seperti Pak Laode, Pak Alex, Bu Basaria itu masih meneruskan karirnya di KPK tetapi itu pilihan masing-masing," kata Agus.

    Agus pun mengharapkan agar kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya dalam pencegahan korupsi nantinya masih bisa berlanjut. "Saya ucapkan permohonan maaf selama bekerja sama dan berkoordinasi ada kekhilafan ada kesalahan yang kami lakukan selama ini. Saya sangat berharap kerja sama itu masih berlanjut terutama kepada KPK yang pasti membutuhkan bantuan bapak ibu agar korupsi bisa diminimalkan dan bisa kita cegah di negara ini," ucap Agus.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan sinyal yang sama. Ia mengharapkan agar pimpinan KPK selanjutnya dapat menangani kasus tindak pidana korupsi lebih banyak lagi. "Ya melanjutkan apa yang telah dirintis, ini kan jilid V mereka ya, semoga lebih banyak lagi kasus yang ditangani yang berikutnya," kata Syarif.

    Selanjutnya, ia juga mengharapkan agar kasus korupsi yang melibatkan korporasi juga dapat ditangani lebih banyak lagi. "Berikutnya kalau tindak pidana korporasi baru kita mulai ini, mudah-mudahan yang akan datang menjadi lebih banyak, lebih masif lagi," ujar Syarif, berharap.

    Kemudian, kata dia, dari segi Koordinator Wilayah KPK agar bisa lebih matang lagi pada pimpinan selanjutnya. "Sekarang kami mendirikan sembilan koordinator wilayah sebagai semacam cabang KPK untuk fokus daerah-daerah tertentu. Jadi, ada orang-orang tertentu yang fokus pada daerah-daerah tertentu," tuturnya.
    Terakhir, kata Syarif, pimpinan KPK jilid IV juga ingin mewariskan gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC) yang diresmikan pada 26 November 2018. "Yang terakhir, kami ingin mewariskan ini ACLC sebagai pusat pembelajaran bukan cuma terkenal di Indonesia tetapi di negara-negara lain," ujar Syarif.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar Presiden Joko Widodo segera menandatangani keputusan soal pembentukan pansel pimpinan KPK. "Kami berharap ditandatangani segera dan berharap bahwa orang-orang yang di pansel itu adalah orang-orang yang terkenal integritasnya oleh masyarakat Indonesia dan orang-orang yang mengerti tata kerja di KPK," ujar Syarif. (ful/fin)

    SUSUNAN
    KEANGGOTAAN
    PANSEL KPK:
    Ketua Merangkap Anggota:
    Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
    Wakil Ketua Merangkap Anggota:
    Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
    Anggota:
    1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
    2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
    3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
    4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
    5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
    6. Hendardi, S.H.
    7. Al Araf, S.H., M.T.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top