• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Mei 2019

    Polisi Tutup Tambang Pasir Liar Sungai Lukulo di Karanggayam

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usaha penambangan pasir ilegal alias yang tak mengantongi ijin di Sungai Lukulo, persisnya di wilayah Kecamatan Karanggayam, ditutup paksa aparat. Penutupan paksa ini dilakukan Polres Kebumen, Rabu (1/5/2019).

    Saat itu, petugas Unit II Tipiter Polres Kebumen yang mendatangi lokasi, berhasil menyita satu unit mesin sedot ukuran 24 PK, satu selang spiral dan satu pipa paralon. Selain itu empat unit kendaran dump truk dan satu unit kendaraan truk bak kay turut diamankan. Hingga ini semua barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolres Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKPB Robertho Pardede melalui Kanit Tipiter Polres Kebumen, Ipda Ghulam Yanuar Lutfi STK MH menyampaikan, tambang pasir itu ditutup lantaran tidak mengantongi perijinan. Seperti  Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

    Ghulam Yanuar mengatakan, terbongkarnya kasus penambangan ilegal ini berasal dari adanya informasi masyarakat. Yakni tentang adanya aktifitas penambangan pasir ilegal Desa Karangrejo Kecamatan Karanggayam.

    Usai menerima informasi tersebut Unit II Tipiter di bawah pimpinan langsung  Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan penyelidikan didapati terdapat pelaku usaha Penambangan pasir tanpa di lengkapi ijin IUP, IPR atau IUPK.

    Unit II Tipiter kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku usaha penambangan tersebut. Bukan itu saja personil kepolisian juga mengamankan barang bukti. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Kebumen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Terdapat dua terlapor yakni berinisial SD (44) dan SK (55) Keduanya merupakan warga Desa Karangrejo Karanggayam,” ungkap Ipda Ghulam, Jumat (3/5/2019).

    Melakukan penambangan ilegal atau tanpa dilengkapi IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pidana pelaku usaha penambangan. Ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Adapun ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Ipda Ghulam.

    Kapolres Kebumen, lanjut Ipda Ghulam Yanuar, telah dengan tegas menginsturksikan penertiban tambang pasir ilegal di Sungai Lukulo. Ini juga sebagai bentuk dukungan Polres terhadap program Pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya, Festival Lukulo yang sedang berlangsung saat ini. "Ini  sebagai upaya membantu Pemkab Kebumen melestarikan kelestarian Sungai Lukulo," ujarnya.

    Kapolres AKBP Robertho Pardede  juga telah mengeluarkan imbauan kepada para penambang agar segera menghentikan aktifitas penambangan yang dilaksanakan tanpa ijin. Itu karena mesin sedot yang mereka gunakan sangat merusak lingkungan. Bahkan kini, penambangan yang dilakukan semakin meresahkan karena mengakibatkan kerusakan sungai semakin parah. Salah satunya, penambang sudah tak hanya mengeksploitasi kawasan sungai. Namun, lahan warga yang berada di bibir sungai turut disewa untuk ditambang. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top