• Berita Terkini

    Senin, 20 Mei 2019

    Perangkat dan Kepala Desa Kebumen Desa Gagal Dapat THR

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Para kepala dan perangkat desa di Kabupaten Kebumen, sempat menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tampaknya itu masih jauh dari harapan. Bahkan di tahun ini, mereka dipastikan tak bakal mendapat "dana buat lebaran" itu.

    Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kebumen, Widodo Sunu Nugroho, Minggu (19/5/2019), memastikan hal tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur soal THR bagi para pamong desa.

    "Sudah dibahas tapi karena ada regulasi baru terkait Siltap yang belum memungkinkan, sehingga soal THR disisihkan saja. Yang sudah ada regulasinya belum bisa apa lagi yang belum (ada regulasinya)," kata Widodo Sunu.

    Diakui Sunu, ada ada beberapa anggotanya yang "gelisah" soal jadi tidaknya THR tersebut. Apalagi, meski tidak berkaitan sebenarnya, adanya kebijakan Pemkab yang memberikan para camat kendaraan dinas baru.

    Namun demikian, Sunu mengaku menghargai upaya Pemkab Kebumen dalam hal ini Dispermades yang tidak berpangku tangan dan saat ini tengah berupaya merealisasikan "mimpi" para pamong desa.

    Apalagi, para perangkat desa sudah mendapat kejelasan soal penghasilan tetap (siltap) yang akan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Dalam waktu dekat akan dibahas regulasi soal Siltap yang besarannya sesuai UMK. Pemkab sudah berjanji akan bisa direalisasikan tahun 2019 ini," katanya.

    Di sisi lain, Sunu berharap, Pemkab memberikan standar yang jelas soal pencairan Siltap. Ini berkaca pada pengalaman di awal tahun 2019 ini, dimana siltap para perangkat desa sempat tidak cair. Pemkab beralasan, tidak cairnya siltap ini karena keterlambatan desa menyusun APBDes.

    Meski kemudian siltap Januari-April itu dicairkan di bulan Mei atau terlambat satu bulan dari yang dijanjikan sebelumnya, Sunu berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Setidaknya, perangkat desa mengerti duduk persoalannya.

    "Ke depan, kami berharap ada standar pelayanan yang jelas (soal pencairan siltap). Sebelumnya tidak ada penjelasan (bahwa terlambat menyusun APBDes membuat siltap tak cair). Sehingga bila ada siltap belum cair, kami tidak bingung," ujar pria yang sehari-hari merupakan Kades Wiromartan Kecamatan Mirit tersebut.

    Lain halnya dengan para perangkat desa, Pemkab tergolong cepat dalam merealisasikan regulasi soal THR bagi para ASN.  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen (BPKAD) Dra Hj Dyah Woro Palupi menyampaikan Perkada atau Perbub bagi THR para ASN tengah dalam proses.

    Diharapkan, Perkada rampung sebelum lebaran. Ini untuk memastikan adanya dasar hukum pada pencairan THR. Pihaknya juga memastikan THR untuk ASN dan pejabat daerah dapat turun sebelum lebaran.

    “Insyaalloh semua dapat berjalan lancar dan THR beserta gaji ke 13 dapat turun. Kalau rencananya pada tanggal 28 Mei mendatang. Namun tanggal tersebut bisa saja berubah. Intinya sebelum lebaran THR dipastikan turun,” ucapnya.

    Sebelumnya, para ASN sempat ketar-ketir soal jadi tidaknya THR turun.  Ini lantaran ada aturan 10 PP nomor 36 tahun 2019 yang mensyaratkan teknis pemberian THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.(cah/mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top