• Berita Terkini

    Jumat, 17 Mei 2019

    Pemkab Kebumen Buka Posko Aduan THR

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kebumen membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019. Layanan yang dikhususkan menjelang Lebaran Idul Fitri tersebut, buka selama Bulan Suci Ramadan.

    Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang akan mengadukan perihal THR. Posko didirikan dengan Sekrerariat di Kantor Disnakerkop UKM. Dengan adanya Posko aduan maka karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR sesuai peraturan yang berlaku dapat segara mengadukannya.

    Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM  menyampaikan, layanan aduan akan dilayani pada ruang khusus di Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja pada dinasnya. Selain itu, layanan di kantor juga dapat melalui nomor hotline yakni nomor telpon kantor Disnaker KUKM (0287)-381462. "Sampai saat ini sudah ada satu aduan, karyawan kontrak yang kontraknya habis tetapi meminta THR," ungkapnya, Kamis (16/5/2019).

    Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Khamla Nugraheni SE MSi menyampaikan posko dibuka sebagai mediasi jika ada aduan dari pekerja ke perusahaan tempat pengadu bekerja. Pelayanan aduan dibuka selama jam kerja dinas yaitu mulai 07.30 WIB hingga 14.45 WIB.

    “Pada tahun sebelumnya, dinas mengakui sangat minim aduan terkait posko pengaduan THR. Kendati membuka posko sejak awal Ramadan, namun pada tahun lalu tidak ada aduan berarti masuk ke dinas,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja di perusahaan, dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pembayaran THR Keagamaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    THR lanjutnya, juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Khamla menjelaska THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negera republik Indonesia. Pekerja yang hubungan kerjanga berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR. “Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucapnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top