• Berita Terkini

    Selasa, 21 Mei 2019

    Lelang Jabatan Kadinas PUPR Kebumen hanya Diikuti Satu Pendaftar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Enam orang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan di Kebumen, Senin (20/5). Dari enam pendaftar tersebut, hanya satu yang "berani" mendaftar sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Selebihnya, masing-masing formasi diikuti setidaknya dua calon. Rinciannya, dua orang mendaftar sebagai Kepala BKPPD, dan tiga lainnya mendaftar di jabatan staf ahli Bupati.

    Adanya enam pendaftar plus hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai Kadinas PU PR disampaikan Plt Kepala BKPPD Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana. Hanya, untuk nama-nama, Asep enggan membeberkannya kepada media.

    Baca juga:
    (Kadinas PUPR Sepi Peminat, Pemkab Kebumen Perpanjang Masa Pendaftaran)

    "Soal nama-nama menjadi wewenang Pansel. Saya tidak masuk (jadi anggota Pansel)," tuturnya, Senin (20/5/2019) siang.

    Terpisah saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH juga masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya mengaku tengah berada di luar daerah kota.

    Sekedar mengingatkan, Pemkab Kebumen saat ini tengah melakukan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk tiga formasi. Masing-masing  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sejak dibuka pada  6 Mei, pendaftaran ditutup Senin  (20/5) kemarin.

    Adapun sejumlah persyaratan seleksi diantaranya berpendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Selain itu pangkat/golongan ruang minimal pembina IV/a. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

    Usia pelamar maksimal 56 tahun pada tanggal 21 Juni 2019. Pelamar juga harus memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top