• Berita Terkini

    Kamis, 16 Mei 2019

    Konfigurasi Kursi DPR Terbentuk, Puan Paling Berpeluang Pimpin DPR

    JAKARTA - Konfigurasi pimpinan DPR dipastikan berubah pascapemilu 2019. Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang diguakan adalah sistem suara terbanyak. PDIP dipastikan bakal mendapatkan kursi ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan.

    Berdasarkan rekapitulasi di 27 Provinsi, posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula. Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan partai Nasdem. Di belakangnya masih ada partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di ranking kelima.

    Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.

    Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR.

    Sejauh ini, nama Puan Maharani cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara. Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang perempuan.

    Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu. "Perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya keluar," terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU, kemarin (16/5/2019).

    Menurut peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. "Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa," lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

    Karena itu, secara resmi saat ini belum ada calon yang dipastikan melenggang ke senayan. Seusai penetapan calon terpilih, mereka yang terpilih masih harus melalui satu fase seleksi lagi. Yakni, pelaporan harta kekayaan ke KPK. deadline penyerahan laporan tersebut sepekan setelah penetapan calon terpilih. Bila tidak melapor, maka keterpilihannya akan sia-sia. Sebab, KPU tidak akan mengusulkan dia untuk dilantik.

    Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara sementara yang dilakukan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan, partai banteng diperkirakan mendapatkan 133 kursi. Jumlah itu naik signifikan dari periode sebelumnya yang hanya mendapatkan 109 kursi.

    Kemudian posisi kedua diisi Partai Golkar yang kemungkinan meraih 82 kursi, Partai Gerindra 80 kursi, PKB 59 kursi, dan Partai Nasdem yang berpotensi merebut 56 kursi.

    Sementara parpol lainnya yang berpotensi lolos parliamentary threshold (PT) yakni PKS dengan 52 kursi, Demokrat 52 kursi, PAN 41 kursi, dan PPP 20 kursi.

    Prediksi perolehan kursi DPR tersebut berdasarkan olah data input suara C 1 TPS hasil kombinasi Situng BSPN DPP PDIP dan Situng KPU yang dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte Lague.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sesuai perolehan suara, partainya akan mendapat jatah sebagai ketua DPR.

    Menurut dia, partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan menguasai pimpinan DPR. Yaitu, Partai Golkar, PKB, dan Partai Nasdem. Dari partai koalisi Prabowo -Sandi, hanya satu Partai Gerindra yang akan menduduki kursi pimpinan DPR. "Dengan demikian, kedepan akan lebih efektif pada pemerintahan Pak Jokowi dan KH Maruf Amin," tutur Hasto.

    Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, parpol KIK meraih total 350 kursi DPR atau sekitar 60,87 persen. Terkait tokoh PDIP yang akan menduduki posisi ketua DPR, Hasto mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengumumkan nama calon ketua. Menurut dia, tidak elok jika dibahas sekarang.

    Tentu PDIP akan mencalonkan yang terbaik, yang punya pengalaman panjang, tidak hanya di partai, tapi juga di legislatif dan pengalaman lainnya. Mengingat posisi ketua DPR itu sangat strategis dan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman terhadap legislasi. "Dan bisa menjadi mitra sangat baik bagi kepemimpinan Jokowi ke depan," ucap dia.

    Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Puan Maharani merupakan calon terkuat ketua DPR dari PDIP. "Mbak Puan memenuhi kriteria sebagai ketua DPR," terangnya.

    Menurut dia, Puan kaya akan pengalaman. Baik di legislatif, eksekutif maupun di struktur partai. Saat ini, Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Di partai, dia sebagai Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga DPP PDIP. Di DPR, Puan pernah menjabat sebagai ketua Fraksi PDIP.
    Anggota DPR RI itu menyatakan, Puan memenuhi tiga kriteria yang disyaratkan untuk memimpin lembaga negara. Yaitu, aspek kepemimpinan, kompetensi, dan jaringan relasi. Dari aspek kepemimpinan, Puan sudah teruji. "Mbak Puan juga kompeten dan memahami seluk beluk tupoksi kelembagaan, dan memiliki jaringan relasi yang luas," paparnya.
    Hendrawan mengatakan, dengan dipimpin perempuan, DPR diharapkan lebih teduh, aspiratif, dan diharapkan lebih produktif dalam menjalankan tupoksinya.

    Puan sendiri enggan berspekulasi terkait peluangnya menjadi Ketua DPR. Dia beralasan, saat ini dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Apalagi, tahapan pemilihan legislatif juga belum tuntas dan masih menunggu hasil resmi. "Jadi masih fokus pada hal tersebut," ujarnya di Istana Kepresidenan.

    Puan menambahkan, di internal PDIP juga belum ada pembicaraan terkait penugasan di DPR. Namun jika melihat ketentuan UU MD3, Puan mengakui PDIP sebagai partai pemenang berhak menduduki kursi pimpinan DPR. "Tapi siapa, kemudian bagaimana kriteria itu kan masalahnya ada di internal partai," imbuhnya. (ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top