• Berita Terkini

    Rabu, 22 Mei 2019

    Jokowi Serukan Persatuan, Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

    FIN
    JAKARTA - Setelah diumumkan dan mendapatkan hasil resmi rekapitulasi Pemilihan Umum 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali merajut semangat persatuan.

    "Marilah kita bersatu padu membangun bangsa dan Tanah Air tercinta demi kedamaian, demi kesejahteraan generasi kita mendatang, serta generasi anak-cucu kita di masa depan," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya di Kampung Deret, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, kemarin (21/5/2019).

    Pidato tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi menyusul pengumuman hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perolehan suara pasangan calon dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Dalam rekapitulasi akhir, jumlah perolehan suara Joko Widodo dan Maruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,5 persen suara, sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

    Terhadap hasil rekapitulasi, Jokowi menegaskan sekaligus berharap agar tak ada lagi sekat penghalang persaudaraan di kalangan masyarakat. Presiden Joko Widodo beserta wakilnya di masa pemerintahannya yang kedua, Ma'ruf Amin, berjanji akan mengayomi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan mengupayakan keadilan bagi segenap anak bangsa.

    "Setelah dilantik di bulan Oktober nanti, kami adalah Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia. Kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100 persen rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi 100 persen rakyat Indonesia," paparnya.

    Pelaksanaan Pemilu 2019 ini dinilai Presiden Jokowi membuktikan kedewasaan yang telah dimiliki bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Hal itu amat disyukuri olehnya sehingga perbedaan-perbedaan yang ada dapat dikelola dengan baik hingga terwujud Pemilu yang aman dan damai.

    "Bukti nyatanya adalah kedewasaan kita berdemokrasi, kemampuan kita untuk menyelesaikan Pemilu yang jujur dan adil, serta Pemilu yang penuh dengan perdamaian dan kegembiraan," tuturnya.

    Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan rakyat Indonesia kepada dirinya untuk meneruskan pembangunan bangsa. Jokowi menambahkan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan rakyat dengan program-program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

    "Kepercayaan dan amanat rakyat kepada kami tersebut akan kami wujudkan dalam program-program pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh golongan dan lapisan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia," tuturnya.

    Tak lupa, Presiden menyampaikan apresiasi tertinggi bagi KPU dan Bawaslu yang berupaya keras mewujudkan Pemilu yang jujur, damai, dan adil di Indonesia, serta kepada seluruh pihak yang turut terlibat di dalamnya.

    "Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu, tokoh masyarakat, para peserta Pemilu, aparat keamanan, TNI dan Polri, serta semua pihak termasuk para saksi yang telah siang dan malam bekerja dengan tulus demi Pemilu yang adil dan jujur," ucap Presiden.
    Sementara itu, KPU hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
    "Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

    Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

    Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. "Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.
    Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019. Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

    Terpisah, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dengan tegas menolak hasil Pilpres 2019. Alasannya, pemilihan presiden 2019 yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin penuh dengan kecurangan. Meski begitu, Prabowo-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kami paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari. Paslon 02 merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan. Kami akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi. Ini dilakukan dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019," tegas Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).

    Mantan Danjen Kopassus itu menyebut dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 sudah disampaikan di Hotel Grand Sahid Jaya pada 14 Mei lalu. Saat itu, Prabowo menegaskan sudah menolak penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang bersumber dari kecurangan.

    "Kami telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses. Sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun, hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU memperbaiki proses tersebut," papar Prabowo.
    Seperti diketahui, dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional Selasa (21/5) dini hari, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
    Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara. Dan suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

    KPU sendiri akan menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional.

    "Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung, dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai berakhlak dan konstitusional," terang Prabowo.

    Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan gugatan akan diajukan sebelum batas waktu berakhir. "Batas waktunya 3 hari. Kita sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Menurut Dahnil, pihaknya banyak mendapatkan masukan agar mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK. "Awalnya kami tidak ingin ke MK. Kemudian ada banyak masukan dari berbagai daerah. Seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur yang sudah menyiapkan bukti pelanggaran Pemilu," paparnya.

    Dia mengklaim BPN sudah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Massif, dan Brutal (TSMB). "Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional. Karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat. Karena itu perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK," terangnya.

    Dia menyebut BPN Prabowo-Sandi sebenarnya mengalami ketidakpercayaan terhadap institusi hukum. Namun karena ada desakan dari para pendukungnya terutama di daerah yang merasa dicurangi, sehingga memutuskan mengambil langkah hukum tersebut.

    Keputusan mengajukan gugatan ke MK ini diambil setelah Prabowo-Sandi menggelar rapat tertutup bersama sejumlah petinggi BPN. "Menyikapi hasil dari KPU, paslon 02 memumutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," imbuh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

    Dalam beberapa hari ke depan, materi gugatan akan dipersiapkan. Salah satu alasan pengajuan gugatan ke MK terkait penghitungan suara. "Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial. Terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," tutur Dasco. (ful/rh/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top