• Berita Terkini

    Rabu, 08 Mei 2019

    Gagal Kuorum, Paripurna Pengesahan 5 Raperda Ditunda

    imam/ekspres 

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda pengesahan lima Raperda yang dilaksanakan, Selasa (7/5) akhirnya ditunda. Rapat pengesahan lima Raperda tersebut akan kembali dilaksanakan pada hari ini Rabu (8/5/2019). Penundaan dilaksanakan lantaran anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

    Rapat dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Menunggu para anggota yang belum hadir rapat akhirnya dilaksanakan pada pukul 12.43 WIB. Namun anggota DPRD yang hadir hanya 25 orang saja.

    Itu artinya tidak memenuhi kuorum. Rapat ditunda lima menit dan kembali dibuka pada pukul 12.48 WIB. Meski sudah ditunda namun hanya bertambah dua anggota dewan saja menjadi 27 yang hadir. Itu pun belum memenuhu kuorum. Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPRD Kebumen Miftahul Ulum akhirnya mengumumkan penundaan.
    Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto. Selain itu Sekretaris Daerah H Ahmad Ujang Sugiono SH dan para Asisten serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen juga turut hadir.

    Sekedar mengingatkan sebelumnya diberitakan, Selasa (7/5) DPRD Kebumen dijadwalkan mengesahkan lima  Raperda. Ini meliputi Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SLTP, Menengah, dan Kejuruan. Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa. Selain itu Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum serta Raperda Pelayanan Publik.

    Miftahul Ulum yang memimpin rapat menyampaikan sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Kebumen nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, pasal 119 ayat 1 point b menjelaskan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD. Karena tidak memenuhi kuorum maka harus ditunda.

    Miftahul Ulum sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab minimnya anggota DPRD yang hadir. Diakuinya, pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD telah berupaya menunggu hingga batas kuorum. Namun hingga batas waktu yang ada, kuorum tak kunjung terpenuhi. "Memang berdasarkan hasil penghitungan KPU incumbent banyak yang gagal untuk kembali menjabat. Namun diantara yang gagal juga banyak yang hadir. Gagalnya di Pileg ini ada korelasi atau tidak itu saya tidak bisa memastikannya," jelasnya.

    Kendati batal rapat paripurna, Ulum enggan disebut DPRD tidak bekerja. Kata akhir fraksi terkait lima Raperda sudah siap untuk dibacakan. Namun karena permasalahan kuorum maka agenda tersebut terpaksa ditunda. "Selaku pimpinan DPRD, kami minta maaf. Semestinya hari ini sudah pengambilan keputusan lima Raperda," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top