• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Mei 2019

    DPRD Kebumen "Haramkan" Pologoro Dalam Jual Beli Tanah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pologoro  merupakan bentuk pungutan atau setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada perangkat desa. Ini sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa atau desa. Namun "tradisi" pologoro tersebut sebenarnya merupakan tindakan ilegal.

    Hingga kini tidak ada aturan dalam undang-undang yang mengatur terkait pologoro. Karena tidak ada regulasi yang mengatur, maka  pologoro merupakan sumber pendapatan lain desa yang dikategorikan ilegal.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Yuniarti Widyaningsih SE mengingatkan agar kepala desa tidak menarik pologoro. Tidak ada aturan dalam Undang-undang yang mengatur pologoro. Untuk itu pologoro menjadi ilegal.

    "Satu rupiah pun jika tidak ada aturan yang mengatur maka termasuk melanggar," tuturnya saat publik hearing pembahasan perubahan Raperda nomor 8 tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa, Jumat (3/5/2019).

    Yuniarti atau yang akrab disapa Serly itu menjelaskan hasil konsultasi dengan Kemendagri Biro Pemerintahan Desa juga tidak memperbolehkan pologoro. Meskipun pologoro diatur dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 tahun 2017. Namun karena tidak ada landasan hukum diatasnya maka hal tersebut harus segera dibatalkan.
    "Kami berharap kepala desa ikut dalam aturan agar dikemudian hari tidak terganjal hukum. Perlu diingat, kepala desa juga dalam pantauan penegak hukum," karanya.

    Pencabutan Perda Sumber Pendapatan Desa ini sebelumnya pernah dibahas pada tahun tahun 2017. Namun kemudian tertunda aturan Pologoro. Menurut Serly  tertundanya pembahasan itu berkaitan kehati-hatian dalam membuat sebuah peraturan.

    Serly juga meminta dinas terkait dapat menyosialisasikan sedini mungkin bahwa pologoro tidak lagi diperbolehkan. “Kalau bisa sebelum Pilkades serentak dimulai, sehingga calon kades sudah mengetahui aturan tersebut," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar menyampaikan penerapan aturan pologoro harus menjadi komitmen bersama pemerintah maupun masyarakat. Komitmen kepala desa dan pemerintahan desa sangat diperlukan. Dirinya juga mengharapkan, masyarakat untuk berani menolak dan tidak memberikan pologoro kepada desa. "Masyarakat juga harus berani menolak ketika diminta pologoro," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top