• Berita Terkini

    Kamis, 02 Mei 2019

    Diklat Fungsional PKB Belum Optimal

    IMAM/EKPSRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Diklat fungsional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) hingga kini dinilai masih belum optimal.  Selain itu, diklat yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru tersebut ternyata masih menemui sejumlah kendala. Ini meliputi rancangan, implementasi dan aspek dukungan dari kelembagaan.

    Peneliti program RISE Indonesia Rizki Fillaili mengamukakan hasil studi yang dilakukan RISE di tiga kabupaten, masing-masing Kebumen, Yogyakarta dan Gorontalo,  menunjukkan manfaat Diklat sendiri belum dirasakan maksimal.

    Hasil riset menunjukkan, guru merasa rancangan Diklat masih belum sesuai dengan kebutuhan mereka.  “Diklat juga menunjukkan masih adanya persoalan pada sejumlah komponen. Ini seperti kualitas instruktur, durasi, modul diklat dan pelaksanaan post test," tuturnya, Selasa (30/4/2019) saat Diseminasi hasil studi PKB di Mexolie Kebumen.
    Rizki menjelaskan antara satu guru dengan lainnya memiliki kebutuhan pengembangan kompetensi yang berbeda-beda dan berlainan.  Kebutuhan utama Guru kelas bawah adalah mengembangkan kemampuan mengajar sederhana dan mudah dimengerti.

    Hal ini tentu berbeda dengan guru kelas atas, yang lebih membutuhkan pengembangan kemampuan membuat soal dan membantu mengerjakan soal-soal ujian. "Hasil uji kompetensi menunjukkan guru belum dapat merefleksikan kemampuan dan kebutuhan guru tersebut," katanya.

    Selain itu juga diperlukan pendamping atau pembimbing bagi para guru. Ini setelah mereka setelah menyelesaikan diklat.  Pembimbing akan memberikan motivasi dan tindak lanjut diklat yang belum terarah. Dukungan yang diberikan kelembagaan juga perlu dimaksimalkan lagi. ini untuk meningkatkan kompetensi dan praktik mengajar guru.  "Diperlukan juga memaksimalkan pemantauan dan evaluasi serta mengembangkan sistem reward and punishment bagi guru baik yang sudah maupun belum mengikuti Diklat," imbuhnya.

    Staf Komunikasi Program RISE di Indonesia The Smeru Research Institut Novita Eka Syaputri menyampaikan studi tentang PKB dilakukan pada September hingga Oktober 2018. Pemilihan tiga kabupaten ini berdasarkan sebaran wilayah dan pencapaian kabupaten dalam bidang pendidikan.  "Informan studi dari Dinas Pendidikan dan UPT Kecamatan. Selain itu Bappeda, Kepala Sekolah, PGRI, Pengawas Sekolah, Ketua KKG, guru SD. Hasilnya diharapkan dapat menjadi pertimbangan Kementerian sebagai upaya perbaikan kebijakan PKB untuk guru," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top