• Berita Terkini

    Selasa, 21 Mei 2019

    BPOM Sita Makanan Kedaluwarsa Rp 3,4 M

    FIN
    JAKARTA - Bagi yang membeli produk pangan segar dan olahan untuk berbuka puasa agar lebih berhati-hati. Sebelum dikonsumsi, ada baiknya untuk mengecek dulu dulu tanggal kedaluwarsa dan izin edarnya.

    Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyita 170.119 produk makanan tak laik konsumsi, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Semua tersebar di seluruh Indonesia. Penemuan pangan segar dan olahan berdasar pada hasil razia yang dilakukan 33 Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM/BPOM) dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota.

    Semua produk ilegal ditemukan dalam periode 22 April hingga 10 Mei 2019. Bahan pangan rusak didapat dari 796 pusat perbelanjaan senilai Rp 3,4 miliar. Selain itu, BPOM juga menyita pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

    Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai ekonominya tahun ini. Tahun lalu, BPOM hanya menemukan 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi senilai Rp 2,2 miliar.

    Secara lokasi temuan, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima. Produk yang kedaluwarsa yakni kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.

    Sementara makanan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo. Dengan jenis kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.

    "Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau, dan Banjarmasin. Berupa garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan dan minuman berperisa," ungkapnya, Senin (20/5/2019).

    Penny menyebut, perbuatan pelaku melanggar Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Sementara untuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

    Untuk panganan takjil, sambung Penny, dari 2.804 sampel yang diperiksa di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96 persen) tidak memenuhi syarat.
    Yang dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu kelompok agar-agar, kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan. "Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29 persen), boraks (32,14 persen), dan rhodamin B (28,57 persen)," beber Penny.

    Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang tidak laik konsumsi yakni 5,34 persen. "Artinya ada kesadaran para ibu rumah tangga mengonsumsi panganan sehat," ungkap Kepala Badan POM.

    Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengungkap importir pangan ilegal di Jakarta Selatan. Lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian, diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produknya.

    Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus label kedaluwarsa tersebut.

    Dari hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang, menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya. Yaitu kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.

    Pelaku juga mencantumkan tulisan Rajanya Kopi Nusantara, padahal produk ini merupakan produk impor dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM. Termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

    Perbuatan pelaku, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

    Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang, karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia. Karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut. (fin/tgr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top