• Berita Terkini

    Selasa, 07 Mei 2019

    Begini Penjelasan KPU soal Heboh Penemuan Ribuan Form C1

    JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan penemuan ribuan formulir C1 di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah pihak memandang, jika formulir C1 bukanlah sesuatu yang bersifat rahasia. Hanya saja, keaslian formulir tersebut harus dipastikan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika formulir C1 adalah dokumen yang bersifat umum. Formulir yang digunakan untuk menyalin perolehan suara di setiap TPS tidak bersifat rahasia.

    Sehingga KPU menyampaikan bahwa data formulir C1 bisa diakses oleh siapapun, termasuk di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
    Berbeda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait penemuan formulir C1. Menurut Bawaslu, saat ini kepolisian yang melakukan penyelidikan atas temuan formulir C1 tersebut.

    "Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu. Jadi silakan tanya ke kepolisian saja," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (6/5/2019).
    Fritz m,enjelaskan, hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana dalam penemuan C1. Jika diketahui ada pemalsuan, dipastikan akan memenhi unsur pidana karena dinilai telah memalsukan dokumen negara.

    Fritz mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan pandangannya kepada pihak kepolisian terkait penemuan formulir C1 tersebut.

    Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, perihal penemuan ribuan lembar formulir C1, pihaknya percaya sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Wahyu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan yang dikeluarkan secara resmi oleh Bawaslu.

    "Kalau menurut saya, hal itu sedang ditangani Bawaslu. Kita beri kesempatan Bawaslu untuk bekerja untuk mengidentifikasi apakah dokumen C1 yang ditemukan itu asli atau C1 palsu. Gitu ya, ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng Jakarta, kemarin.

    Wahyu juga menyebutkan, apabila dokumen Form C1 itu adalah dokumen yang bukan dokumen rahasia. Sehingga C1 bisa diakses siapapun termasuk juga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. "Jadi, memang C1 itu bukan hal rahasia. Tetapi C1 yang ditemukan itu asli atau palsu, nah itu soal lain," katanya.
    Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menginginkan agar Bawaslu mengkaji temuan yang diduga sebagai Form C1 salinan. Hal ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan mengenai penemuan tersebut.

    "Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus dikonfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," tutur Hasyim.

    Masyarakat kini tengah menunggu hasil dari investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penemuan dua kotak yang berisikan ribuan form C1 dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
    Sementara, Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ribuan formulir C1 yang diamankan di kawasan Jakarta Pusat oleh pihak kepolisian.

    "Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat, untuk pertama adalah investigasi. Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat buktinya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakpus, ujar Puadi.
    Ia melanjutkan, pihaknya belum bisa menentukan keaslian formulir C1 tersebut. Termasuk untuk menentukan apakah formulir tersebut terkait partai atau pemilhan presiden. "Semua diminta menunggu, karena ini masih diproses," tandasnya. (khf/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top