• Berita Terkini

    Selasa, 16 April 2019

    Tingkatkan Partisipasi, KPU Gelar Lomba Selfie

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, KPU menggelar lomba selfie. Lomba dilaksanakan untuk masyarakat dan KPPS.  Foto selfie dilaksanakan setelah memilih. Untuk masyarakat umum selfie dilaksanakan sendiri. Sedangkan untuk KPPS selfie dilaksanakan secara berkelompok.

    Lomba foto selfie merupakan program KPU Pusat. Di daerah lomba tersebut dibawah Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Kebumen.  Saat foto peserta tidak boleh menggunakan kode jari yang berhubungan dengan peserta pemilu. Peserta boleh menunjukkan jari kelingking bertinta, sebagai bukti telah mencoblos.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat SSI MT, menyampaikan, terdapat ketentuan dan aturan dalam mengikuti lomba tersebut. Ini mengikuti regulasi yang ada. “Jika ada foto selfienya melanggar ketentuan yang ada maka otomatis gagal,” tuturnya, Senin (15/4/2019).

    Beberapa ketentuan, yakni lomba berlaku untuk warga Kabupaten Kebumen yang menggunakan hak pilihnya di Kebumen, maupun di luar Kebumen. Ini tentunya menggunakan fasilitas pindah memilih.

    Selfie dilaksanakan setelah menggunakan hak pilih. Selfie dilarang dilakukan dalam area Tempat Pemungutan Suara (TPS).  “Peserta dilarang mengambil foto di dalam bilik suara. Selain itu selfie tidak mengandung SARA dan tidak berpihak pada peserta pemilu 2019,” paparnya.

    Agus Hasan menegaskan, untuk masyarakat umum selfie dilakukan sendiri. Sedangkan untuk KPPS dilaksanakan berkelompok. Peserta maksimal upload dua foto untuk satu akun.

    Peserta juga wajib follow akun instagram KPU Kebumen @kpukebumen. IG bukan fake account/akun olshop dan pastikan instagram tidak dalam kondisi privat. “Upload foto di akun instagram @kpukebumen dan tambahkan hashtag #kpukebumen #lombaSelfiee_KPUKebumen. Periode upload foto 17 April 2019 pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB,”  ungkapnya.

    Dijelaskannya, pengumuman pemenang pada 24 April 2019 mendatang.  Untuk peserta umum KPU menyediakan hadiah untuk 17 foto terbaik. Masing-masing pemenang akan mendapatkan uang Rp 500 ribu. Sedangkan untuk KPPS  Juara 1 mendapatkan Rp 1.25 juta. Juara 2 Rp 750 ribu dan Juara 3 Rp 500 ribu.  “Pose menarik menjadi salah satu kriteria penilaian. Tunjukkan kebahagiaan di pemilu ceria,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top