• Berita Terkini

    Selasa, 30 April 2019

    Soal Protes Caleg: KPU Kebumen: Bukan Kecurangan, hanya Salah Tulis

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Beberapa waktu lalu, salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil VII Jateng Partai Nasdem Amelia Anggraini mengajukan keberatan kepada KPU Kebumen. Keberatan tersebut disampaikan terkait adanya perbedaan hasil yang tertera pada form DAA1 dengan perhitungan pada Form C1.

    Di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Adimulyo Partai Nasdem mendapatkan suara 47 dimana 39 diantaranya milik Amelia Anggraini. Ini tertera pada form C1. Namun setelah di cek melalui form DAA1 hanya tertera 0.

    Setelah melakukan penyusuran KPU Kabupaten Kebumen menemukan penyebabnya. Terjadinya perbedaan perolehan data suara tersebut karena salah penulisan nama desa. Ini terjadi pada di salinan formulir C1 untuk DPR RI Dapil VII Jawa Tengah.

    Pada formulir C1 tersebut tertulis TPS 4 Desa Adimulyo Kecamatan Adimulyo. Padahal semestinya pada kolom desa tersebut tertulis Desa Adiluhur Kecamatan Adimulyo. Pada TPS 4 Adiluhur, Partai Nasdem memperoleh 47 suara. Namun di TPS 4 Adimulyo, Partai Nasdem hanya mendapat 4 suara.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menyampaikan kekeliruan ini ditemukan usai KPU melakukan pencermatan salinan C1 dengan dokumen DAA1 di Kecamatan Adimulyo. Namun pihaknya memastikan, kekeliruan tidak terjadi pada perolehan suara di masing-masing TPS. "ini hanya salah menuliskan nama desa saja. Semestinya Adiluhur tetapi ditulis Adimulyo. Kami sudah memberikan jawaban atas klarifikasi ini kepada Partai Nasdem," tuturnya, Senin (29/4/2019).

    Ditegaskannya, kendati terjadi kekeliruan penamaan namun hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pemilu. Untuk itu Pada TPS tersebut pun tidak perlu dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang. Jumlah suara yang diperoleh tidak berubah mulai dari C1, plano dan hingga DAA1. "Dalam pleno rekapitulasi tahap selanjutnya dapat diperbaiki," jelasnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto. Bawaslu  telah mengecek pada TPS yang dimaksud dan tidak terjadi perubahan jumlah suara. Arif memastikan bahwa tidak ada suara yang hilang dalam pleno di tingkat kecamatan. Pasalnya, pihaknya telah mengawal proses rekapitulasi di masing-masing tingkatan. "Hasil pengawasan kami, KPU dan jajarannya melakukan kinerja secara konsisten dalam rekapitulasi," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top